JAKARTA, detikfakta.com :
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menggelar Rapat Sosialisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus membahas persiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Award Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Selasa (28/4).
Rapat ini dibuka Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Paudah, serta dilanjutkan paparan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik.
Pada paparannya, Paudah menekankan pentingnya percepatan pelaporan dan penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program MBG. Hingga 27 April 2026, baru 10 provinsi dan 57 kabupaten/kota yang telah menyampaikan matriks laporan perkembangan pelaksanaan MBG. Data tersebut menjadi dasar penting dalam melakukan evaluasi serta merumuskan langkah penguatan program ke depan.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat rencana 28.562 SPPG, dengan 25.102 di antaranya telah operasional per akhir Maret 2026. Untuk mendukung kualitas layanan, pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG serta memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
“Peran pemerintah daerah sangat strategis, mulai dari fase penyediaan bahan baku pangan, produksi dan distribusi, hingga konsumsi. Selain itu, Pemda juga memiliki tanggung jawab dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaporan secara berkala,” ujar Paudah.
Sementara itu, Anwar Harun Damanik menegaskan bahwa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Program MBG yang terintegrasi lintas sektor. Regulasi ini mengatur tata kelola program, termasuk koordinasi, pengawasan, serta mekanisme pendanaan dan pengadaan barang/jasa.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Diperlukan penguatan ekosistem serta kerja sama lintas sektor agar program ini memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu berpedoman pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1218/SJ dalam melaksanakan Program MBG. Pemda juga diminta untuk segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program secara berkala sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap seluruh pemerintah daerah dapat meningkatkan komitmen dan kesiapan dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu upaya strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Jurnalis : Ngui Bui Tjung


















