banner 728x250

Dugaan Tipu Calon Pekerja Migran: Senator AWK Turun Tangan, LPK Analisa Bali College Terancam Sanksi Berat    

banner 120x600

 

 

DENPASAR, detikfakta.com :

 

Dugaan pelanggaran aturan yang merugikan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College kini mendapatkan sorotan serius dari kalangan wakil rakyat.

 

Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Daerah Pemilihan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau yang akrab disapa Senator AWK, menegaskan komitmen penuhnya mengawal tuntas proses hukum dan menuntut instansi terkait bertindak tanpa kompromi.

 

Pernyataan tegas ini disampaikan Senator AWK usai menerima audiensi khusus perwakilan korban di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026). Pertemuan krusial ini dihadiri langsung oleh Ketua Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan, tim Regina Yura Law Firm selaku kuasa hukum korban, serta perwakilan resmi BP3MI, OJK, Bank Hoky, dan Bank BPD Bali.

 

Dalam pemaparan rinci yang disampaikan kuasa hukum dan Ketua Paguyuban Punggawa Sulsel, Asrul, terungkap berbagai dugaan pelanggaran berat yang dialami para calon pekerja migran. Mulai dari penahanan paksa dokumen asli seperti ijazah dan kartu identitas, hingga ketidakwajaran aliran dana pembiayaan penempatan yang merugikan hak para korban.

 

AWK menjelaskan bahwa upaya perdamaian melalui jalur mediasi yang telah diupayakan sebelumnya justru menemui jalan buntu total. Akibatnya, pihak korban telah resmi melaporkan perkara ini ke kepolisian, dan langkah tersebut akan didukung serta diawasi secara ketat oleh dirinya hingga keadilan tercapai.

 

“Kami mendapat laporan langsung bahwa laporan polisi sudah diajukan setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Kami akan mengawal proses itu dari awal hingga tuntas. Yang paling krusial kami soroti adalah pelanggaran asas kepatutan transaksi perbankan: dana yang seharusnya menjadi hak calon tenaga kerja justru dicairkan langsung ke rekening LPK, tanpa melalui rekening pribadi para calon pekerja itu sendiri,” tegas AWK dengan nada serius.

 

Lebih jauh, senator yang dikenal tegas ini mengingatkan batasan kewenangan LPK menurut aturan berlaku. Berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyaluran kredit bagi calon PMI, LPK hanya berwenang menyelenggarakan pelatihan dan tidak boleh berperan sebagai biro penyalur tenaga kerja. Fungsi penyaluran hanya boleh dijalankan oleh agen penyalur yang sudah terdaftar resmi dan memenuhi syarat ketat.

 

Praktik penahanan dokumen pribadi oleh LPK juga dinilai AWK sebagai pelanggaran nyata Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.

 

“Kami tegaskan: ke depannya tidak boleh ada lagi LPK yang menyembunyikan identitas atau memakai kedok sebagai penyalur tenaga kerja migran. Masalah seperti ini sangat merugikan rakyat dan tidak boleh terulang. Penanganan kasus ini harus menjadi contoh tegas bagi kasus serupa di masa depan,” tambahnya.

 

Merespons fakta-fakta tersebut, AWK secara resmi menyampaikan rekomendasi keras kepada BP3MI Provinsi Bali: pertama, segera memfasilitasi penyelesaian hak lima orang pemohon, khususnya pemulangan dokumen pribadi dan penyelesaian masalah pembiayaan sesuai aturan hukum; kedua, melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi administratif paling berat jika terbukti LPK melanggar perundang-undangan.

 

Sementara itu, Regina Yura Law Firm dan Ketua Paguyuban Punggawa Sulsel, Asrul, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan Senator AWK. Mereka berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil agar nasib para calon pekerja migran yang tertahan bisa segera terang.

 

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *