banner 728x250

Pimpinan Umum Utamapost.com ZULNAFRIZEN Desak Polsek Panggarangan Segera Panggil Terduga Pengancam Wartawan

banner 120x600

detikfakta.com | Lebak, Banten – Pimpinan Umum Utamapost.com, ZULNAFRIZEN, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Panggarangan agar segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan atas dugaan pengancaman terhadap salah seorang wartawan Utamapost.com.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut ZULNAFRIZEN, setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak Kepolisian Sektor Panggarangan agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas ZULNAFRIZEN.

Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dilindungi negara. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.

Perlindungan terhadap insan pers telah diatur secara tegas dalam **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Pada **Pasal 4 ayat (1)** ditegaskan bahwa *kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara*. Selanjutnya, **Pasal 4 ayat (2)** menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara itu, **Pasal 4 ayat (3)** memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih lanjut, **Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama **2 (dua) tahun** atau denda paling banyak **Rp500 juta**.

Selain perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers, apabila dugaan ancaman tersebut memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** mengenai perbuatan mengancam, pemaksaan, atau tindak pidana lain yang relevan, dengan penilaian unsur-unsurnya menjadi kewenangan penyidik.

ZULNAFRIZEN menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya memberikan perlindungan kepada wartawan sebagai pelaksana fungsi pers, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dilaporkan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti.

Utamapost.com juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam **Kode Etik Jurnalistik** dan Undang-Undang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui penggunaan **hak jawab** dan **hak koreksi**, bukan melalui intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan.

Utamapost.com menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta, serta menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak Kepolisian Sektor Panggarangan. Utamapost.com tetap membuka ruang bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Red/ Dian H

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *