Jakarta Barat, detikfakta.com :
Pemerintah Kecamatan Cengkareng menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada ahli waris Sa’anah Binti Sainan di lokasi lahan sengketa di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, Rabu (9/7) sore.
Penyampaian SP3 dilakukan oleh Andreas selaku Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cengkareng dan Habib selaku Kasipem Kelurahan Kapuk.
Kegiatan tersebut juga didampingi unsur Satpol PP, TNI, kepolisian, serta awak media.
Kedatangan rombongan diterima oleh kuasa ahli waris dari Forum Ormas Bersatu (Forbes), Haji Zainal.
Dalam penyampaiannya, Andreas menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan daerah terkait bangunan liar serta sejumlah regulasi yang mengatur fungsi jalan dan garis sempadan sungai.
Regulasi yang disebutkan antara lain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Kuasa Ahli Waris Menyampaikan Keberatan
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Haji Zainal selaku kuasa ahli waris.
“Tanah ahli waris belum diselesaikan pembayarannya. Yang sudah dibayar baru seluas 2.475 meter persegi oleh BBWSCC. Dipergunakan oleh ahli waris ±1.000 meter persegi dan sisanya dari total 9.020 meter persegi yang dimanfaatkan oleh PT Batman Kencana ±1.500 meter persegi serta sisanya dijadikan jalan ±1.300 meter persegi belum dibayarkan dan sedang kami perjuangkan melalui laporan polisi,” ujar Haji Zainal.
Haji Zainal juga menyampaikan bahwa apabila tanah ahli waris akan ditindak melalui pembongkaran, maka bangunan liar yang berada di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan Tanggul Barat juga perlu ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Haji Zainal, persoalan status dan pembayaran lahan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan prosesnya disebut masih berjalan.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam rapat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang turut dihadiri Andreas, pemerintah kota menyatakan penyelesaian perkara tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Perkara ini sudah kami sampaikan ke Pemprov DKI dan sudah berjalan. Bahkan saat rapat di kantor wali kota yang juga dihadiri Andreas, disampaikan bahwa perkara ini diserahkan ke Pemprov. Namun, kami mempertanyakan mengapa sekarang kelurahan dan kecamatan kembali aktif melakukan langkah-langkah administratif terkait objek sengketa ini,” kata Haji Zainal.
Ahli Waris Soroti Rangkaian Respons Pemerintah
Haji Zainal juga menyoroti rangkaian respons pemerintah yang menurut pihak ahli waris muncul setelah mereka mengirimkan somasi kepada PT Batman Kencana.
“Kami mengirim Somasi 1 ke pabrik balon, tidak lama kemudian ahli waris menerima surat koordinasi dari Kelurahan Kapuk. Saat kami mengirim Somasi 2, kemudian muncul surat dari kecamatan terkait SP1,” ucapnya.
Pihak ahli waris menilai rangkaian tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya keterkaitan antara langkah hukum yang mereka tempuh terhadap perusahaan dengan tindakan administratif dari pemerintah setempat.
Minta Adu Data Dibuka Secara Terbuka
Menurut Haji Zainal, ahli waris pernah mengusulkan agar dilakukan adu data di tingkat kelurahan atau kecamatan untuk menguji dokumen dan riwayat kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Ahli waris pernah menyampaikan untuk sama-sama adu data di kelurahan atau kecamatan, namun belum ditanggapi. Padahal sikap ahli waris jelas, apabila data kami tidak benar atau memang tanah tersebut pernah dijual oleh orang tua kami, kami siap mengikhlaskannya,” ujar Haji Zainal.
Ia menambahkan bahwa usulan adu data dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan lahan, luas tanah yang telah dibebaskan, serta sisa lahan yang menurut ahli waris belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Irma


















