Indramayu | detikfakta.com – perataan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di Blok Kertasari, Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kekhawatiran muncul dari masyarakat yang mempertanyakan dampak kegiatan tersebut terhadap fungsi tanggul sungai di lokasi itu.
Seorang warga Kecamatan Losarang yang enggan disebutkan namanya menilai, bagian tanggul sungai semestinya tidak diratakan karena memiliki fungsi penting untuk menahan luapan air.
Ia menyarankan agar pihak yang hendak memanfaatkan lahan tersebut melakukan pengurukan dengan menyesuaikan ketinggian tanggul, bukan meratakannya.
“Emang seharusnya jangan diratakan. Itu kan tanggul sungai supaya jangan meluap. Kalau ingin menggunakan lahan, tinggal diurug, disamakan dengan tanggul,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu menambah perhatian terhadap aktivitas perataan tanah yang sebelumnya juga memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan lahan, perizinan pemanfaatan, serta sumber bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat.
Hingga kini, informasi mengenai status lahan dan tujuan pemanfaatannya masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berkepentingan maupun instansi terkait.
Warga Khawatir Fungsi Tanggul Berkurang
Kekhawatiran warga berpusat pada fungsi tanggul sungai sebagai bagian dari perlindungan kawasan di sekitarnya dari potensi luapan air.
Menurut warga tersebut, apabila lahan memang hendak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, pekerjaan penyesuaian ketinggian tanah seharusnya dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi tanggul.
Ia berharap aktivitas di lokasi tidak mengurangi fungsi perlindungan sungai dan tetap mempertimbangkan keselamatan masyarakat sekitar.
Meski demikian, dampak teknis dari aktivitas perataan tanah tersebut belum dapat dipastikan.
Diperlukan pemeriksaan kondisi lapangan oleh instansi teknis yang berwenang untuk mengetahui apakah bagian yang diratakan merupakan tanggul sungai, bagaimana kondisi konstruksinya, serta apakah pekerjaan tersebut memengaruhi fungsi pengendalian air.
Apabila lokasi itu merupakan bagian dari infrastruktur sungai, pemanfaatan dan perubahan bentuknya perlu dipastikan sesuai ketentuan serta memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Pihak yang Diduga Bertanggung Jawab Belum Memberikan Penjelasan Lengkap
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat.
Balasan tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai status lahan, tujuan perataan tanah, perizinan kegiatan, maupun kondisi tanggul sungai di lokasi.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab untuk memperoleh gambaran yang utuh. Di antaranya, apakah lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah atau berada dalam pengelolaan instansi Pekerjaan Umum (PU), apakah pemanfaatannya telah mendapat izin, serta apakah kegiatan perataan tanah dilakukan berdasarkan kajian teknis.
Keterangan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi secara berimbang.
Status Lahan dan Penggunaan BBM Masih Perlu Diklarifikasi
Sebelumnya, aktivitas perataan tanah di Blok Kertasari juga menjadi perhatian karena lahan tersebut diduga merupakan tanah milik pemerintah yang berkaitan dengan Pekerjaan Umum. Lokasi itu disebut-sebut akan dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan garam.
Namun, status kepemilikan lahan dan peruntukannya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Dugaan keterlibatan seorang mantan lurah sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut juga masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak bersangkutan.pungkasnya
Reporter : (Masroni kabiro Indramayu)


















