GROBOGAN, DETIKFAKTA.COM —
Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) mendesak Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk segera menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki rekanan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal.
Desakan tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat terkait mekanisme pelatihan dan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dinilai tidak memberikan kepastian mengenai penempatan kerja maupun jaminan keberangkatan ke negara tujuan.
POSBAKUMDES menyayangkan kondisi tersebut karena masyarakat yang berharap memperoleh pekerjaan di luar negeri justru berpotensi menghadapi kerugian finansial, ketidakpastian masa depan, dan persoalan hukum apabila proses perekrutan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Ketua POSBAKUMDES, Edi Prastio, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu mengambil langkah konkret untuk memeriksa legalitas LPK, mekanisme perekrutan, serta hubungan kerja sama dengan perusahaan penempatan pekerja migran.
Menurut POSBAKUMDES, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemerintah juga perlu menelusuri bagaimana proses pelatihan dilaksanakan, siapa yang menerima pembayaran dari peserta, pekerjaan apa yang dijanjikan, dan apakah terdapat perusahaan penempatan resmi yang bertanggung jawab atas keberangkatan CPMI.
Keluhan Calon PMI Jadi Perhatian
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai sejumlah calon PMI asal Grobogan yang mengaku telah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk mengikuti program pelatihan dan penempatan kerja ke Jepang, tetapi belum mendapatkan kepastian keberangkatan.
Dalam pemberitaan media pada 18–19 Oktober 2026, terdapat laporan mengenai calon PMI yang mengaku mengalami kerugian. Salah satu kasus menyebutkan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp38,5 juta, sedangkan calon pekerja lainnya mengaku telah mengeluarkan biaya Rp30 juta.
Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui dokumen, keterangan para pihak, dan pemeriksaan instansi berwenang. Namun, keluhan yang muncul menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pengaduan dan kepastian penanganan.
POSBAKUMDES memandang bahwa proses pelatihan dan perekrutan CPMI harus dilakukan secara transparan. Calon pekerja berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya, tahapan pelatihan, legalitas lembaga, perusahaan penempatan, serta kepastian pekerjaan yang ditawarkan.
POSBAKUMDES Buka Posko Pengaduan Dugaan Penipuan CPMI
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, POSBAKUMDES membuka Posko Pengaduan Dugaan Penipuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh LPK.
Posko ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pelatihan, perekrutan, maupun penempatan kerja ke luar negeri.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan kronologi kejadian, memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, serta menyerahkan dokumen pendukung untuk ditelaah lebih lanjut.
Dokumen yang dapat disiapkan meliputi bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian pelatihan, percakapan dengan pihak LPK, materi promosi perekrutan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan janji penempatan maupun keberangkatan.
Pengaduan yang masuk diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang dialami masyarakat dan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan, pihak yang berwenang menangani pelindungan PMI, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
POSBAKUMDES mengajak masyarakat yang mengalami persoalan serupa agar tidak ragu menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan ditelaah berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Hotline dan Alamat Posko Pengaduan
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pelatihan dan perekrutan CPMI dapat menghubungi hotline pengaduan POSBAKUMDES berikut:
Hotline Pengaduan:
- 0857 7594 7773
- 0857 7594 8883
Masyarakat juga dapat datang langsung ke sekretariat POSBAKUMDES di alamat berikut:
Sekretariat Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES)
Jalan Raya Danyang–Kuwu, RT 05/RW 01, Kalongan, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Petunjuk lokasi: Sekitar 200 meter di sebelah barat Alfamart Kalongan.
Calon pekerja dan keluarga yang datang diimbau membawa bukti pendukung agar pengaduan dapat ditelaah secara lebih terarah.
Pemkab Grobogan Didesak Bertindak
POSBAKUMDES berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap LPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan maupun ketentuan penyelenggaraan pelatihan dan perekrutan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa proses penempatan CPMI ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme yang sah dan melibatkan perusahaan penempatan yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan lembaga yang terbukti melanggar aturan, POSBAKUMDES mendorong agar tindakan penertiban dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Bagi POSBAKUMDES, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi lembaga pelatihan. Di balik setiap pengaduan terdapat masyarakat yang telah menginvestasikan uang, waktu, tenaga, dan harapan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik melalui pekerjaan di luar negeri.
Pembukaan posko pengaduan diharapkan menjadi langkah awal untuk menghimpun laporan masyarakat, mendorong penyelesaian secara bertanggung jawab, dan memperkuat perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia.
POSBAKUMDES menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh proses perekrutan yang transparan, lembaga yang memenuhi persyaratan hukum, serta kejelasan mengenai pekerjaan dan penempatan sebelum mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri.


















