banner 728x250

Sebut Tak Ada Bukti Otentik, Aktivis Mahasiswa Hukum Ragukan Legalitas Sita Jaminan Pt CMNP

Oplus_131072
banner 120x600

 

Jakarta, detikfakta.com :

 

Gerakan Mahasiswa Hukum menilai langkah hukum yang ditempuh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Termasuk Permohonan Sita Jaminan dan Gugatan perdata pada Hary Tanoesoedibjo maupun PT MNC Asia Holding Tbk, Disaat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat di anggap tidak memenuhi syarat formil. Kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar kepada Wartawan Kamis, (12/3/2026).

“Dimana dalam syarat formil harus ada bukti otentik terkait kepemilikan aset yang akan menjadi jaminan untuk di sita,” Tegas Badrun.

“Belum lagi tidak ada bukti kuat atau Persangkaan yang beralasan Bahwa Hary Tanoesoedibjo, Maupun PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat sedang berupaya menggelapkan atau memindahkan asetnya,” terang Badrun.

“Apalagi dari rekam jejak  pendapat Para Pakar hukum di media massa  Terkait Gugatan PT CMNP kepada Hary Tanoesoedibjo, Maupun PT MNC Asia Holding Tbk

dinilai Gugatan PT CMNP masuk jenis Gugatan  yang Cacat Formil (Salah Alamat, Premature, Kurang Pihak), Sehingga Sita Jaminan yang di ajukan oleh PT CMNP tidak akan diterima oleh Majelis Hakim,” ujar Badrun.

“Apalagi jika memang aset di Amerika Serikat yang akan di jadikan Sita Jaminan oleh PT CMNP Terhadap Aset Hary Tanoesoedibjo dan MNC berupa Bangunan dan tanah di Amerika Serikat, Maka harus dilihat dengan seksama bahwa bahwa Bangunan dan Tanah tersebut adalah benar – benar milik Tergugat, Dan Terkait luas serta batas – batasnya harus disebutkan dengan jelas sesuai SEMA nomor 2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962,” Ungkap Badrun

“Dan untuk menghindari kesalahan pernyataan PT CMNP sebagai Pemohon Sita Jaminan diwajibkan membawa serta menghadirkan Pejabat  Pemerintah di Amerika Serikat yang memiliki wewenang mengatur Tanah dan Bangunan di Amerika Serikat yaitu County Recorders, Registrars of Deeds, atau City Clerk di tingkat wilayah (County).

Dan  untuk tanah publik federal, Pengelolaannya di bawah Bureau of Land Management (BLM), Sementara untuk kebijakan Perumahan Nasional di bawah Department of Housing and Urban Development (HUD) untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita,” Paparnya.

“Kalau di Indonesia istilahnya membawa serta Kepala Desa untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita,” Tegas Badrun.

“Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di Amerika Serikat, Selain itu sita atas tanah yang bersertifikat harus didaftarkan di Badan Pertanahan Amerika Serikat setempat,” tambahnya.

“Penyitaan harus dicatat di  Pengadilan Amerika Serikat yang memuat catatan mengenai tanah – tanah yang disita, kapan disita dan perkembangannya, dan buku tersebut adalah terbuka untuk umum di Amerika Serikat dan Indonesia,” ungkap Badrun

“Pejabat yang berwenang atas aset bangunan dan tanah milik Hary Tanoesoedibjo di County Recorders, Registrars of Deeds, atau City Clerk di tingkat wilayah (County). Untuk tanah publik federal, Pengelolaannya di bawah Bureau of Land Management (BLM) dan  Department of Housing and Urban Development (HUD) Wajib mengeluarkan Surat pernyataan Bahwa Aset yang di Amerika Serikat benar- benar milik Hary Tanoesoedibjo,” ujar Badrun.

Menurut Badrun Atnangar Para Saksi Ahli dipersidangan Gugatan PT CMNP terhadap MNC yang Menyatakan Gugatan PT CMNP itu Salah alamat. Misalnya Saksi Ahli seperti Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai Bahwa Gugatan PT CMNP tersebut Salah Alamat.

“Dimana Gayus Lumbuun Menilai Gugatan PT CMNP Tidak berdasar, Salah pihak (Seharusnya ke Bank Penerbit NCD, Bukan Broker/MNC), Dan sulit dipertahankan dalil – dalil Gugatan PT CMNP,” Ungkap Badrun.

 

Kemudian Basuki Rekso Wijoyo Saksi Ahli PT CMNP  menilai perkara ini ne bis in idem (Perkara yang sama tidak dapat disidangkan kembali).

“Karena itu, Permohonan Sita Jaminan Aset MNC oleh PT CMNP secara Fakta hukum seperti mengada – ada saja tidak ada dasar hukum yang bisa diterima oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” terang Badrun.

 

Menurut Badrun Permohonan Sita Jaminan oleh PT CMNP dapat masuk ranah Pidana dan Perdata, karena dapat di anggap berita bohong, Dan Pihak MNC dirugikan.

“Karena itu, Pihak MNC bisa Mengugat balik kepada PT CMNP atau Melaporkan ke pihak Kepolisian sebagai tindakan bahwa PT CMNP diduga telah menyerang dan membuat berita palsu di media massa,” Tegas Badrun.

 

“Dan Permohonan sita jaminan oleh PT CMNP terhadap Aset MNC di Amerika Serikat bisa jadi bukti dan keterangan palsu pada Majelis Hakim yang menyidangkan kasusi ini,” Pungkas Badrun Atnangar.

Reporter : Edo Lembang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *