banner 728x250

Kasus Laka Maut Cilincing Disorot, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pertanyakan Proses Penanganan Polisi

banner 120x600

 

Kabupaten Bekasi, detikfakta.com :

 

Peristiwa kecelakaan lalu lintas kategori 33-K yang terjadi di Jalan Sungai Tiram arah utara, tepatnya di dekat CV Lintang Kamulyan Abadi, wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, kembali menjadi perhatian publik.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan trailer bernomor polisi B-9235-UFY yang dikemudikan Bahri (25), warga Lebak, dengan sepeda motor Honda Beat B-5881-FXQ yang dikendarai Bagus Satrio (28), warga Babelan, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan kronologi awal, kendaraan trailer melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, trailer diduga berserempetan dengan sepeda motor korban yang melaju searah di sisi kanan kendaraan besar tersebut. Akibat benturan itu, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Namun pasca kejadian, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mulai mempertanyakan perkembangan proses hukum yang dinilai belum transparan.

Kuasa hukum keluarga korban, Hendra Gunawan, S.H, menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan atas belum adanya penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini keluarga belum menerima informasi yang jelas mengenai status penanganan perkara, hasil penyelidikan, status hukum pengemudi trailer, pemeriksaan saksi dan CCTV, hingga pemeriksaan terhadap perusahaan pemilik kendaraan.

“Padahal perkara ini telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan semestinya ditangani secara serius, profesional, serta transparan,” tegas Hendra dalam keterangannya.

Pihak kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah prosedur dan tahapan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang seharusnya sudah dilakukan secara maksimal, di antaranya olah TKP, pemeriksaan pengemudi, pengamanan kendaraan trailer, pemeriksaan pihak perusahaan, registrasi perkara, pemeriksaan CCTV dan saksi, hingga penetapan status hukum.

“Keluarga korban sampai hari ini belum memperoleh kepastian terkait tahapan-tahapan tersebut. Karena perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia merupakan perkara pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Melalui pernyataan resminya, pihak keluarga berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan terbuka kepada keluarga korban, menjalankan proses hukum secara profesional, serta memastikan tidak ada penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi penanganan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pengguna jalan.

 

Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *