Jakarta, detikfakta.com :
Arthur Noija SH, Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menegaskan: Dewan Pers harus berdiri teguh sebagai pilar kemerdekaan pers. Terlebih di tengah kasus dugaan pelecehan profesi wartawan oleh Hotman Paris yang kini dilaporkan MIO ke Polda Metro Jaya. Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurut Athur, dalam perspektif *sosiologi hukum Donald Black*, hukum adalah kontrol sosial. Jika organisasi pers lemah atau independensinya ditekan, maka kriminalisasi terhadap jurnalis akan meningkat. “Dewan Pers hadir untuk meredam intervensi kekuasaan yang diskriminatif” tandasnya
Thomas Aquinas, tutur Artur mengingatkan, kepastian hukum sejati bukan kepatuhan buta pada pasal pidana. UU Pers 40/1999 harus didahulukan untuk melindungi kerja jurnalistik ketimbang langsung menjerat dengan delik umum.
Kekhawatiran muncul dengan berlakunya *KUHP 2023 UU No 1 Tahun 2023*. Ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi “pasal karet” dan mengancam kerja pers.
Oleh karena itu, Arthur meminta Dewan Pers harus menuntut penyelesaian lewat hak jawab dan koreksi, bukan pidana. Asas _lex specialist derogat legi generali_ harus ditegakkan.
John Locke dalam teori kontrak sosial menyebut negara hanya sah jika melindungi kebebasan berpikir dan berpendapat. Kriminalisasi pers adalah pengkhianatan terhadap kontrak itu.
Ulpianus menambahkan, keadilan adalah memberikan hak kepada setiap orang. Masyarakat berhak atas informasi akurat, jurnalis berhak atas perlindungan, dan pihak yang dirugikan berhak koreksi berimbang.
Di sinilah, ujar Arthur yang juga ketua dewan Etik MIO, relevansi laporan MIO. Ini bukan hanya soal satu makian. Ini soal apakah negara masih melindungi pilar keempat demokrasi.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Bob Hasan


















