DETIKFAKTA.com || MAJALENGKA – Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan keuangan di SMK Karya Nasional, Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Sejumlah dokumen rincian biaya yang diterima dari kalangan orang tua murid mengungkap angka yang cukup membebani, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait kejelasan dan dasar hukum pungutan yang diberi nama DPP serta DIS tersebut.
Berdasarkan berkas yang berhasil diperoleh, setiap wali murid tak sekadar diberi lembar tagihan, melainkan diminta menandatangani “Surat Perjanjian Keuangan Siswa”. Di dalamnya tertulis tegas soal “kewajiban tunggakan keuangan siswa” lengkap dengan nominal yang mengikat serta tenggat waktu pelunasannya. Angkanya pun terus menanjak dari tahun ke tahun.
Menelusuri catatan bulan September 2024, tercatat tunggakan mencapai Rp1,552 juta. Belum genap dua bulan, tepatnya November 2024, nilainya naik menjadi Rp1,852 juta. Lonjakan makin terasa tajam pada data tahun 2026, di mana beban yang harus ditanggung orang tua melonjak hingga kisaran Rp4,55 juta sampai Rp4,685 juta per siswa.
Rinciannya pun terlihat berat. Dua komponen paling besar mendominasi: DPP sebesar Rp2,5 juta dan DIS yang tembus angka lebih dari Rp1,7 juta. Belum itu saja, masih ada tambahan pos lain seperti YPEC/SAS serta biaya atribut sekolah yang makin menumpuk beban.
Di sini bermula kegelisahan sekaligus keraguan yang mengemuka: Sebenarnya apa itu DPP dan DIS? Apa kepanjangannya dan untuk apa uang itu dipakai? Apakah ini masuk dalam kategori biaya pendidikan resmi, uang pembangunan, biaya pengembangan sekolah, atau pungutan lain di luar jalur resmi? Siapa pihak yang berwenang menetapkan angkanya, serta perhitungan apa yang dipakai sebagai landasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi makin relevan dan krusial mengingat sekolah ini merupakan satuan pendidikan yang juga menerima alokasi bantuan pemerintah berupa Dana BOS maupun BOSP. Seperti diketahui, prinsip utama pengelolaan dana bantuan negara tersebut haruslah terbuka, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara rinci kepada publik.
Meski begitu, bukan berarti keberadaan dana BOSP membuat seluruh kebutuhan sekolah swasta sepenuhnya menjadi tanggungan negara. Masalah utamanya bukan pada hak sekolah mencari dana tambahan, melainkan pada kejelasan batasannya: pengeluaran apa saja yang sudah ditanggung BOSP, dan mana yang sah-sah saja dibebankan kepada orang tua murid? Garis batasnya harus jelas terang, tidak boleh samar-samar.
Terkait hal ini, pengamat hukum dan advokat Gading menegaskan bahwa persoalan yang diangkat bukan bermaksud meragukan hak sekolah swasta untuk memperoleh dukungan dana dari masyarakat.
“Yang kita soroti dan kita minta adalah soal keabsahan aturan, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban yang nyata. Harus jelas terlihat mana kebutuhan yang sudah tertutup oleh BOSP, dan mana yang memang secara aturan sah masih perlu dibantu oleh wali murid,” tegasnya.
Gading pun meminta pihak sekolah berani membuka transparansi penuh. Mulai dari dasar hukum setiap pungutan, alasan dan rumus penetapan nominalnya, rencana anggaran yang disusun, hingga bukti penggunaan Dana BOS serta perincian pemakaian uang DPP dan DIS tersebut.
Masalah penting lain yang menjadi sorotan adalah status pembayaran itu sendiri: apakah disebut sebagai sumbangan sukarela atau pungutan wajib? Aturan Komite Sekolah sangat tegas membedakan keduanya. Dana yang digerakkan oleh komite sifatnya adalah bantuan atau sumbangan tulus, bukan pungutan yang membebani seolah-olah menjadi utang.
Namun kenyataannya dalam dokumen yang beredar, istilah yang dipakai justru “kewajiban tunggakan”, lengkap dengan angka pasti dan batas waktu pembayaran. Di sinilah letak masalah yang terasa ganjil.
Kalau memang disebut kewajiban, apa landasan hukum yang kuat mendasarinya? Jika disebut sumbangan, di mana sifat sukarela dan tanpa paksaan itu? Paling utama dari segalanya, ke mana saja uang-uang dalam jumlah besar itu habis dipakai?
Masyarakat luas, khususnya para orang tua yang merasa terbebani, kini menunggu penjelasan resmi dan meyakinkan dari pihak manajemen SMK Karya Nasional Sindangwangi maupun Yayasan Pendidikan Karya Nasional selaku pengelola.
Perlu dipahami bahwa inti masalah ini bukan sekadar soal mau atau tidaknya orang tua membayar. Masalah utamanya adalah prinsip keadilan dan kepercayaan: setiap rupiah yang diminta dari kantong rakyat, haruslah memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan hingga rinciannya.
Redaksi detikfakta.com tetap membuka ruang hak jawab dan tanggapan resmi dari pihak SMK Karya Nasional Sindangwangi dan Yayasan Pendidikan Karya Nasional untuk klarifikasi yang seluas-luasnya demi kejelasan bersama.
(Dariman. A. Md)

















