banner 728x250

SMK KARYA NASIONAL BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT DIS DAN DPP

banner 120x600

detikfakta.com | MAJALENGKA, 7 SEPTEMBER 2026 — SMK Karya Nasional melalui perwakilan Humas dan Manajemen memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai adanya dugaan pungutan yang disebut dengan istilah DIS dan DPP di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, media detikfakta.com pada 11 Agustus 2026 telah memberitakan mengenai pertanyaan publik terkait apa yang dimaksud dengan DIS dan DPP di SMK Karya Nasional. Untuk memperoleh informasi secara berimbang sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah, wartawan detikfakta.com bersama media Gelombang mendatangi SMK Karya Nasional pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedatangan wartawan bertujuan meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah terkait adanya dugaan pungutan yang muncul dengan istilah DIS dan DPP.

Saat wartawan datang, Kepala SMK Karya Nasional tidak dapat ditemui karena sedang menjalankan keperluan dinas di luar sekolah. Wartawan kemudian diterima oleh Agung selaku Humas SMK Karya Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan menanyakan mengenai pengertian DIS dan DPP serta dasar diberlakukannya kedua dana tersebut. Agung kemudian mengundang Ade untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan.

Foto : Ade (kiri/Pake Kacamata) Agung (Kanan/Pake Kopeah)

Menurut penjelasan Ade, DIS merupakan Dana Investasi Sekolah, yang antara lain disebut digunakan untuk pembayaran honor guru, dengan nominal Rp125.000.

Sementara itu, DPP disebut sebagai Dana Pengembangan Pendidikan, yang oleh pihak sekolah dijelaskan berkaitan dengan dana pengembangan atau pembangunan gedung, dengan nominal Rp2.500.000 selama tiga tahun.

Ketika ditanyakan mengenai dasar hukum pemberlakuan DIS dan DPP, Ade menjelaskan bahwa dasar yang digunakan adalah SK Yayasan Karya Nasional serta hasil kesepakatan melalui musyawarah orang tua siswa yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan kesepakatan bersama.

Wartawan kemudian meminta untuk melihat contoh surat pernyataan dan berita acara tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan melakukan verifikasi.

Namun, menurut keterangan Ade, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan karena disebut sedang berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian di bagian Tipidkor Polres Majalengka.

Foto : Ade lagi Menjelaskan Terkait DIS dan DPP

Ade juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ketika ditanyakan mengenai pihak yang melaporkan, sempat disampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari sebuah LBH. Mengenai nama lengkap LBH tersebut, Agung dan Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti atau lupa.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa dirinya bersama pihak sekolah telah dipanggil oleh bagian Tipidkor Polres Majalengka pada Jumat, 4 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan persoalan DIS dan DPP.

Menurut keterangan Ade, terdapat beberapa dokumen yang telah diserahkan, antara lain:

1. SK Yayasan Karya Nasional;
2. Surat pernyataan dan berita acara kesepakatan;
3. Daftar hadir musyawarah orang tua siswa;
4. Data jumlah siswa;
5. Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan DIS dan DPP.

Ade menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut baru dilakukan satu kali dan prosesnya masih berjalan.

Karena pihak sekolah menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan dan sedang dalam proses penanganan oleh bagian Tipidkor Polres Majalengka, wartawan tidak melanjutkan pertanyaan secara lebih mendalam mengenai substansi dugaan pungutan tersebut.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya media untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Perlu ditegaskan bahwa istilah “dugaan pungli” dalam pemberitaan merupakan dugaan atau informasi yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan pihak berwenang. Sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari aparat penegak hukum, semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Setelah proses klarifikasi selesai, wartawan detikfakta.com dan media Gelombang bersama perwakilan SMK Karya Nasional yang hadir, yakni Agung selaku Humas dan Ade selaku perwakilan Manajemen**, melakukan foto bersama sebagai dokumentasi kunjungan dan kegiatan klarifikasi.

Dengan adanya penjelasan dari pihak sekolah tersebut, media berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai istilah DIS dan DPP serta dapat menunggu proses pemeriksaan aparat penegak hukum apabila memang benar perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak berwenang.

DETIKFAKTA.COM
Akurat Berbasis Fakta

*/Taufik ~

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *