banner 728x250

Pungutan Retribusi dan Keamanan di 5 Wilayah Jakarta Harus Diaudit, Jangan Bebani Pedagang

banner 120x600

 

 

detikfakta.com | | Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Peduli Nusantara Tunggal (DPN PNT) yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti tajam kinerja Kepala Divisi Operasional Perumda Pasar Jaya di seluruh wilayah DKI Jakarta terkait maraknya persoalan pungutan retribusi harian dan keamanan pasar.

 

Evaluasi ini harus dilakukan secara multidimensi, meliputi tata kelola perusahaan, filsafat politik, hingga kerangka hukum positif Indonesia.

 

Pemetaan Masalah Operasional

Persoalan tidak bisa disamaratakan karena karakteristik wilayah berbeda:

 

Wilayah Operasional Pasar 1 (Jakarta Pusat & Jakarta Barat): Rawan tumpang tindih antara retribusi resmi (HPTU / iuran pengelolaan) dengan pungutan liar (pungli) keamanan. Nilai ekonomis tinggi dan kepadatan pasar menjadi pemicu.

 

Wilayah Operasional Pasar 2 (Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur): Memiliki tantangan geografis dan sosial. Jakarta Utara dekat dengan simpul logistik pesisir, sementara Jakarta Selatan dan Timur memiliki sebaran pasar tradisional dan modern yang butuh standardisasi penarikan iuran.

 

*Problem Utama:* Lemahnya pengawasan (internal control) oleh para Kadiv Operasional terhadap petugas pemungut di lapangan. Akibatnya terjadi kebocoran pendapatan perusahaan dan beban ekonomi ganda bagi pedagang kecil.

 

Tinjauan Filosofis: Kontrak Sosial Dilanggar

*Teori John Locke:* Kekuasaan memungut iuran adalah amanah dari kontrak sosial untuk melindungi hak milik dan ketertiban. Pungutan hanya sah secara moral jika ada kontraprestasi nyata: keamanan terjamin, kebersihan terjaga, fasilitas layak. Jika pungutan sepihak tanpa layanan, itu mencederai kontrak sosial.

 

*Teori Hannah Arendt:* Ketika Kadiv Operasional membiarkan pungutan menjadi rutinitas represif dan eksploitatif tanpa akuntabilitas, itu adalah hilangnya ruang publik dan matinya tanggung jawab moral birokratis. Ini adalah bentuk _banality of evil_ – kejahatan administratif karena sekadar menjalankan perintah dan mengabaikan akibatnya.

 

Tinjauan Hukum Positif

*A. UU BUMD & Perda DKI:* PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Perda DKI No.7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perumda Pasar Jaya mewajibkan prinsip Good Corporate Governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, responsibilitas. Pungutan di luar ketentuan Direksi adalah pelanggaran administratif berat.

 

*B. Hukum Bisnis:* Pengelolaan pasar berbasis HPTU / Perjanjian Sewa. Semua iuran harus berbasis keputusan direksi yang transparan. Pungutan keamanan yang tidak masuk pembukuan merusak integritas laporan keuangan.

 

*C. KUHP (UU No.1 Tahun 2023):* Pungutan liar yang memaksa, meminta, atau memotong dana di luar ketentuan dapat dijerat delik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

 

*D. UU Tipikor (UU No.31/1999 jo UU No.20/2001):* Karena Pasar Jaya adalah BUMD yang mengelola keuangan daerah, setiap kutipan ilegal yang tidak masuk kas dan memperkaya diri sendiri / orang lain dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 UU Tipikor.

 

Rekomendasi Tegas untuk Direksi

DPN Peduli Nusantara Tunggal merekomendasikan kepada Direktur Properti dan Direksi Perumda Pasar Jaya:

 

1. *Audit Investigatif oleh SPI:* Perintahkan Satuan Pengawas Internal (SPI) memeriksa aliran dana retribusi harian dan keamanan di 5 wilayah Jakarta.

 

2. *Digitalisasi Total:* Hapus transaksi tunai. Ganti dengan sistem cashless QRIS / aplikasi resmi untuk mempersempit ruang kebocoran dan pungli

 

3. *Rotasi dan Sanksi Tegas:* Evaluasi posisi Kadiv Operasional Pasar 1 dan Pasar 2. Serahkan oknum yang terindikasi pungli sistematis kepada Aparat Penegak Hukum.

 

Pembenahan Pasar Jaya bukan sekadar soal pendapatan, tapi soal keadilan bagi ribuan pedagang pasar tradisional di Jakarta.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

(Edo/tim Investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *