detikfakta.com | | JAKARTA – LZ Consultant melalui kuasa hukum pelapor, Advokat Lalu Zulkifli, SH, M.Esy, resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Senin, 02 November 2026.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua pihak, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, sebagai Terlapor I, serta PT Grahawita Santika (PT GWS) yang disebut merupakan bagian dari Kompas Gramedia Group, sebagai Terlapor II.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers LZ Consultant, penyerahan berkas laporan dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026. Sejumlah dokumen diserahkan sebagai bukti awal, termasuk alas hak kepemilikan tanah milik pelapor dan bukti-bukti yang berkaitan dengan proses pengondisian dokumen agraria.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40 atas nama Lalu Darwan yang kemudian mengalami peralihan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 40 atas nama Terlapor II.
LZ Consultant menyebut dugaan penimpangan ini muncul dalam persidangan perkara dan perdata yang telah diputuskan pada tanggal 29 october 2026.
Adapun hal tersebut juga berkaitan dengan perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2025/PN.Mtr yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dua Dugaan Penyimpangan dalam Proses Pertanahan
Dalam laporan pengaduan tersebut, terdapat dua pokok dugaan yang menjadi perhatian.
Pertama, dugaan pengondisian status hukum lahan. Terlapor II diduga melakukan manipulasi proses administrasi pertanahan untuk memuluskan peralihan hak atas tanah yang sebelumnya diklaim sebagai milik pelapor menjadi atas nama korporasi tanpa melalui prosedur yang sah.
Kedua, Terlapor II diduga melakukan manipulasi batas-batas tanah milik pelapor untuk mengelabui penegak hukum maupun pihak pelapor.
Atas dugaan tersebut, LZ Consultant menyatakan bahwa laporan kepada KPK merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal pembenahan sektor agraria, khususnya terhadap praktik-praktik yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat publik.
Desak KPK Periksa Pihak Terkait
Melalui siaran persnya, LZ Consultant mendesak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta memanggil pihak-pihak terkait.
Secara khusus, KPK diminta meminta keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, NTB, guna memastikan transparansi dan kejelasan proses administrasi pertanahan yang menjadi pokok pengaduan.
Selain itu, LZ Consultant meminta KPK mengusut kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain, termasuk Kepala Desa Sekotong Barat maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Advokat Lalu Zulkifli selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut di KPK hingga memperoleh kepastian hukum.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan : Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Redaksi Pusat


















