banner 728x250

Kasatpol PP Kota Cirebon Terancam di Copot, Dampak Dugaan Pemukulan Kepada Anggotanya 

banner 120x600

detikfakta.com | CIREBON – Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP )diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP)  setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026.

Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon.

“Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu,  tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari.

Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut.

Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN.

“Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya.

Moch Hasyirul Falah selaku Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon.

“Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah.

“Kekerasan ditubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Satpol-PP itu sipil bukan Militer, jadi jika ada masalah diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan,” Jelasnya.

Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum.

“Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Selain itu, kita juga akan laporkan ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif, bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur.

Hingga berita ini diterbitkan,  bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini.

 

(DARIMAN, A.Md)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *