DETIKFAKTA.com | Indramayu, DPRD Kabupaten Indramayu mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengenai risiko yang dapat terjadi apabila anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC) tidak ditambah dalam APBD Perubahan 2026.
Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, mengatakan, keberlanjutan kepesertaan masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah daerah sangat bergantung pada komitmen penganggaran.
Menurut dia, kerja sama pembiayaan program tersebut antara Pemkab Indramayu dan BPJS Kesehatan saat ini berlaku hingga akhir September 2026.
“Kontraknya sampai bulan September, akhir bulan ini. Untuk Oktober, November, dan Desember perlu ada penandatanganan lagi,” ujar Imron, Selasa (01/09/2026).
Ia menjelaskan, persoalan anggaran menjadi perhatian karena Pemkab Indramayu masih memiliki kewajiban pembiayaan kepada BPJS Kesehatan.
Dari total kebutuhan anggaran program UHC yang mencapai Rp214 miliar, Pemkab Indramayu baru menyediakan anggaran sebesar Rp84 miliar.
“Pemda hanya menyediakan anggaran Rp84 miliar dari kebutuhan total anggaran untuk program UHC sebesar Rp214 miliar. Jadi kurangnya masih banyak,” kata Imron.
Imron mengatakan, diperlukan komitmen bersama antara Pemkab Indramayu, BPJS Kesehatan, dan DPRD untuk memastikan pembiayaan kepesertaan masyarakat tetap berjalan hingga akhir 2026.
Ia menyebut, pada 4 September 2026 seharusnya dilakukan penandatanganan fakta integritas atau komitmen bersama untuk memastikan ketersediaan anggaran.
“Pada tanggal 4 September ini mestinya harus ada fakta integritas, penandatanganan MOU lagi antara Pemda, dalam hal ini Bupati, pihak BPJS dan Ketua DPRD, untuk berkomitmen memberikan anggaran sampai akhir tahun 2026 ini,” ujarnya.
Menurut Imron, langkah tersebut penting agar masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemda tidak tiba-tiba kehilangan status kepesertaan.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Orang miskin dilarang sakit sebenarnya bukan hanya orang miskin yang dilarang sakit. Semua orang tidak akan mau berharap sakit, pengennya sehat semua. Tetapi ini terkait pembiayaan BPJS, Pemda, dan MOU dengan BPJS,” kata Imron.
Imron mengingatkan, apabila tidak ada upaya memberikan tambahan anggaran untuk program UHC, kepesertaan masyarakat yang iurannya ditanggung Pemda berpotensi terhenti setelah masa kerja sama berakhir pada September 2026.
“Kalau tidak ada upaya untuk memberikan tambahan anggaran untuk program UHC, otomatis akhir bulan September ini semua yang termasuk sebagai peserta BPJS PBU Pemda itu akan terhenti atau nonaktif, tidak lagi menjadi peserta BPJS,” ujar dia.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, terdapat sebanyak 514.497 jiwa peserta yang berisiko dinonaktifkan apabila Nomor Kepesertaan atau kerja sama pembiayaan tidak diperpanjang.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Indramayu.
Salah satu kelompok yang paling rentan terdampak adalah peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dan berkelanjutan.
Mereka antara lain pasien cuci darah atau hemodialisis (HD), pasien kemoterapi, serta pasien dengan penyakit kronis lainnya.
Jika kepesertaan tidak diperpanjang, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin tersebut tidak lagi mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan melalui skema pembiayaan yang ditanggung Pemda.
Risiko lainnya adalah berkurangnya dana kapitasi yang diterima puskesmas di wilayah Indramayu.
Penurunan biaya kapitasi tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar per bulan.
Selain puskesmas, rumah sakit juga berpotensi terkena dampak berupa penurunan biaya klaim yang diterima RSUD maupun rumah sakit swasta di wilayah Kabupaten Indramayu.
Artinya, persoalan keberlanjutan kepesertaan UHC tidak hanya berkaitan dengan status masyarakat sebagai peserta.pungkasnaya
Reporter : (Masroni kabiro Indramayu)


















