CIREBON | detikfakta.com – Firma Hukum Sandekala Trimurti bersama Bikers Journalist Indonesia (BJI) Cirebon mendorong peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan dan wartawan melalui pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Pertemuan tersebut membahas konflik hukum yang melibatkan tenaga pendidikan dan masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Rabu (7/10/2026). Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah untuk mencari solusi atas polemik saling lapor yang mencuat antara sejumlah kepala sekolah dan oknum wartawan.
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Mulyadi Zeki, mengingatkan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cirebon agar mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan bermain-main dengan uang pendidikan,” tegas Zeki.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks mediasi terkait adanya laporan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP yang diduga melaporkan oknum wartawan atas dugaan pemerasan.

Menurut Zeki, fenomena saling melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) antara pihak sekolah dan wartawan perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menilai, persoalan tersebut harus ditangani secara objektif dengan mengedepankan keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan perbaikan tata kelola pendidikan.
Zeki juga melontarkan kritik terhadap pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOS di lingkungan sekolah Kabupaten Cirebon.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Kepala Dinas Pendidikan tidak mampu mengedukasi dan membina sekolah dalam pengelolaan Dana BOS yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Mediasi yang difasilitasi Firma Hukum Sandekala Trimurti bersama tim wartawan BJI Cirebon tersebut bertujuan mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pelaporan terhadap sejumlah wartawan ke Polresta Cirebon.
Dalam pertemuan itu, salah satu Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) disebut mengakui adanya pengaduan terhadap oknum wartawan.
“Kami dengan sekolah-sekolah lain telah sepakat melaporkan oknum wartawan tersebut,” demikian pernyataan yang dikutip dari keterangan Kepala SDN 4 Jagapura lor dalam pertemuan tersebut.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan wartawan dan pengelolaan Dana BOS disebut telah berlangsung sejak 2025. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan masing-masing pihak tetap perlu diverifikasi melalui bukti dan proses hukum yang berlaku.
Zeki menegaskan, persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Dana BOS agar semakin transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu.
Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menindaklanjuti komitmen yang disampaikan saat audiensi pada 24 Juni 2026 lalu, terutama terkait perbaikan kinerja dan pembinaan satuan pendidikan.
“Kami akan kawal. Jika pengelolaan Dana BOS masih bermasalah, kami tidak segan akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan,” pungkas Zeki.
BJI: Wartawan Harus Menjaga Profesionalisme
Sementara itu, Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando, turut menyampaikan pandangannya mengenai hasil pertemuan tersebut.
Arief mengatakan kehadirannya atas undangan Mulyadi Zeki selaku Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti sekaligus sebagai bentuk keprihatinan atas konflik yang melibatkan birokrasi pendidikan dan masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan.
“Saya hadir dalam rangka menyoroti hal ini. Saya berharap kehadiran kita di sini bisa menyudahi konflik antara tenaga pendidikan dan wartawan sehingga persoalan ini bisa segera berakhir,” ujarnya.
Arief menekankan bahwa wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mulai dari mencari dan mengumpulkan bahan berita, melakukan verifikasi, mengolah informasi, hingga menyebarluaskan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui media massa.
Ia juga mengingatkan agar profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak berkaitan dengan tugas jurnalistik.
“Wartawan itu cukup dengan mencari berita. Jangan jadikan profesi wartawan untuk jualan proyek, LKS atau jualan produk-produk lainnya. Itu jelas menyalahi tupoksinya. Ingat, wartawan itu bukan pedagang,” tegas Arief.
Menurutnya, profesionalisme harus menjadi komitmen bersama. Pihak sekolah perlu menjalankan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan, sementara wartawan harus bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan mengedepankan kepentingan publik.
Dorong Penyelesaian Konflik Secara Objektif
Pertemuan antara Firma Hukum Sandekala Trimurti, BJI Cirebon, dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik secara konstruktif.
Keterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS, pengawasan yang efektif, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap fungsi pers menjadi hal penting untuk mencegah polemik serupa terulang.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan laporan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang transparan dan hubungan yang profesional antara tenaga pendidikan dan insan pers.
Taufik
Redaksi detikfakta.com


















