banner 728x250

Dituduh Ambil Buah, Dua Relawan SPPG Harjamukti/Kalitanjung Di-PHK? Bukti Disebut Ada, Tapi Belum Diperlihatkan

banner 120x600

CIREBONdetikfakta.com – Polemik pemberhentian HR & IW dua relawan SPPG Harjamukti/Kalitanjung mencuat setelah keduanya disebut diberhentikan terkait persoalan pengambilan dan memakan buah. Persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar tuduhan, bukti yang disebut dimiliki pihak SPPG, hingga prosedur pemberhentian relawan.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media melakukan konfirmasi langsung ke SPPG Harjamukti/Kalitanjung, Jumat (18/9/2026), dan bertemu dengan Kepala SPPG Harjamukti/Kalitanjung, Hendra.

Dalam keterangannya, Hendra membantah dirinya melakukan tuduhan secara sepihak. Ia mengaku memiliki bukti, saksi, dan rekaman CCTV terkait persoalan tersebut.

“Aku tidak melakukan tuduhan, tapi saya ada bukti dan saksi serta rekaman CCTV-nya bahwa mereka berdua itu sudah mengakui saya mengambil dan memakan buah,” ujar Hendra.

Namun, ketika awak media meminta bukti tersebut diperlihatkan untuk memastikan dasar tuduhan yang disampaikan, Hendra tidak menunjukkannya dan menyatakan bukti akan diperlihatkan apabila persoalan tersebut masuk ke pengadilan.

“Saya akan menunjukkan barang bukti itu nanti di pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: jika bukti dan rekaman CCTV memang menjadi dasar pemberhentian, bagaimana proses pemeriksaan dan pembuktian terhadap kedua relawan dilakukan sebelum keputusan PHK diterbitkan?

Soal Kewenangan PHK Juga Dipertanyakan

Tidak hanya soal tuduhan, awak media juga mempertanyakan kewenangan Kepala SPPG dalam melakukan pemberhentian terhadap relawan.

Berdasarkan dokumen pemberhentian yang diperoleh awak media, surat tersebut ditandatangani oleh Kristianingsih yang disebut sebagai perwakilan yayasan, bukan oleh ketua yayasan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengambil keputusan pemberhentian dan apakah prosedur internal yayasan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Saat pertanyaan tersebut diajukan kepada Hendra, pembicaraan dengan awak media tidak berlanjut. Hendra meminta awak media untuk keluar dari ruangan.

Status Kristianingsih Dipertanyakan

Persoalan lainnya muncul terkait status Kristianingsih.

Menurut keterangan kedua relawan yang diberhentikan, Kristianingsih disebut telah mengundurkan diri atau resign. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Hendra yang menyebut Kristianingsih masih aktif bekerja.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi oleh pihak yayasan, khususnya terkait status Kristianingsih dan dasar kewenangannya menandatangani surat pemberhentian kedua relawan.

Sejumlah Pertanyaan Masih Menggantung

Dari hasil konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan masih belum memperoleh jawaban secara terbuka, di antaranya:

  1. Apa sebenarnya dasar tuduhan terhadap kedua relawan?
  2. Apakah rekaman CCTV yang disebut Hendra benar-benar ada dan memperlihatkan peristiwa yang dituduhkan?
  3. Apakah terdapat berita acara pemeriksaan atau klarifikasi terhadap kedua relawan sebelum pemberhentian?
  4. Siapa pihak yang secara resmi memiliki kewenangan memberhentikan relawan?
  5. Apa dasar kewenangan Kristianingsih menandatangani surat pemberhentian?
  6. Apakah Kristianingsih masih aktif bekerja atau sudah mengundurkan diri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara pihak SPPG dan kedua relawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Harjamukti/Kalitanjung belum memperlihatkan kepada awak media bukti yang disebut berupa rekaman CCTV maupun bukti lain terkait tuduhan tersebut.

DETIKFAKTA.COM akan terus membuka ruang konfirmasi kepada pihak SPPG, yayasan, maupun kedua relawan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas persoalan ini.

Istilah “tuduhan pencurian” dalam berita ini merujuk pada persoalan yang dikemukakan dalam proses klarifikasi dan bukan penetapan bahwa kedua relawan terbukti melakukan pencurian. Pembuktian merupakan kewenangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Red/Taufik

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *