Detikfakta.com | Bogor, 17 September 2026 — Enam wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) diduga mengalami intimidasi dan intervensi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Joglo, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan intimidasi tersebut disebut melibatkan oknum Kepala Desa Leuwisadeng berinisial R.M. atau yang akrab dipanggil JBT, bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.
Saat itu, tim AKPERSI yang di antaranya Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., tengah melakukan peliputan dan pengumpulan dokumentasi terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan.
Menurut keterangan tim, pada hari Rabu 16 September -2026, kendaraan JBT diduga diparkir di akses keluar lokasi. Sejumlah orang kemudian mendatangi wartawan dan diduga melakukan intimidasi.
HP milik sejumlah wartawan diduga diambil, sementara para wartawan juga diduga diperintahkan menghapus foto dan video hasil tugas jurnalistik. Setelah dokumentasi dihapus, HP dan KTA wartawan kemudian dikembalikan dan tim dapat meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda resmi melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres Bogor untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan Pelanggaran UU Pers
AKPERSI menilai tindakan yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AKPERSI meminta Polres Bogor mengusut laporan tersebut secara profesional berdasarkan bukti, saksi, dan fakta hukum yang ditemukan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang ada,” tegas Ade Suhanda.
Pihak R.M. alias JBT maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Tim investigasi/Abdul F


















