DETIKFAKTA.com | BOGOR —3/9/2026- Aktivitas galian C berupa tanah merah dan sirtu di kawasan Gunung Salak, Desa Renghas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi jurnalis di lapangan, aktivitas galian tersebut diduga telah beroperasi, meski terdapat pernyataan bahwa kegiatan galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Cigudeg, Parung Panjang dan Rumpin, belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada publik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas galian C di wilayah tersebut belum diperbolehkan beroperasi. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar lokasi pertambangan.
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan adanya aktivitas galian C di kawasan Gunung Salak, Desa Renghas Jajar. Puluhan kendaraan pengangkut material dan aktivitas di area galian menjadi perhatian dalam investigasi tersebut.
Nama Agay juga disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator lapangan kegiatan galian C tersebut. Meski demikian, mengenai posisi dan keterlibatan Agay secara hukum masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
KDM Diminta Turun Langsung
Atas temuan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas galian C tersebut dapat berjalan apabila memang belum diperbolehkan beroperasi. Pemeriksaan secara langsung dinilai penting untuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Kalau memang belum diperbolehkan beroperasi, kenapa di lapangan masih ditemukan aktivitas? Kami meminta pemerintah turun langsung dan melihat kondisi sebenarnya,” ujar sumber di lapangan.
Selain Pemprov Jawa Barat, aparat penegak hukum (APH) juga diminta segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga belum diperbolehkan tersebut seolah tidak tersentuh hukum.
Sorotan masyarakat semakin menguat karena aktivitas pertambangan dapat menimbulkan berbagai dampak apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan kondisi lahan, debu, kerusakan jalan, hingga potensi longsor dan banjir.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak tebang pilih.
Dugaan “Kebal Hukum” Jadi Pertanyaan
Munculnya aktivitas galian C di tengah adanya pernyataan bahwa kegiatan serupa belum diperbolehkan beroperasi memunculkan pertanyaan besar di masyarakat.
Apakah pengawasan terhadap aktivitas galian C di kawasan tersebut berjalan maksimal? Siapa pihak yang memberikan kewenangan untuk beroperasi? Dan apakah seluruh dokumen perizinannya telah memenuhi ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di tangan Pemprov Jawa Barat dan APH untuk menjawabnya melalui pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan Agay sebagai koordinator lapangan serta status perizinan kegiatan galian C di lokasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi terkait.
Reporter : (Abdul)~ Kabiro Bogor


















