Jakarta, detikfakta.com :
Oleh : Anto Suroto – Pembina MIO Indonesia
Selasa, 25 Agustus 2026 – Panggung hukum sedang diuji.
Di satu sisi ada PWI yang memilih damai. Di sisi lain ada MIO Indonesia yang memilih menggugat. Semuanya berawal dari satu panggung jumpa pers di Kejagung, 17 Juli 2026. Di sana, Hotman Paris melontarkan makian ke wartawan: “_Luh Gak Punya Otak_”.
Bagi MIO, itu bukan candaan. Itu penghinaan.
Karena itu surat bernomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tidak akan dicabut. Justru ditagih. Lewat surat ke Kapolda Metro Jaya tanggal 18 Agustus 2026, MIO mendesak agar kasus ini jangan digantung.
Sudah sebulan lebih. Mana SP2HP nya?
MIO tidak percaya pada logika “sudah minta maaf, ya sudah”. MIO juga tidak percaya pada logika “dia kan pengacara terkenal”.
Hukum harus sama. Pasal 433, 436, 441 KUHP harus dibuktikan.
Yang bikin miris, rekan seprofesi justru banyak yang bungkam. Tidak melapor. Tidak melawan.
Lalu datanglah PWI, menutup pintu dengan damai. Padahal ini menyangkut marwah ribuan jurnalis. MIO tidak mau sejarah mencatat: wartawan bisa dimaki, asal yang maki beken.
Maka MIO juga sudah siapkan tameng hukum. Jangan berlindung di _ne bis in idem_. Perkara ini belum diadili. Belum inkracht. Jadi wajib jalan.
Pertanyaannya sekarang cuma satu *Apakah Polda Metro Jaya berani memproses orang terkenal?*
Atau kita harus terima fakta pahit: di negeri ini, hukum memang tumpul ke atas.
MIO sudah memilih. Melawan. Sekarang giliran negara yang menjawab.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Asep Betawi

















