LEBAK | detikfakta.com – Dugaan adanya pungutan kepada sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, mulai menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 ribu dari setiap SDN di wilayah Kecamatan Cilograng.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diketahui secara jelas dasar, mekanisme, serta peruntukan uang tersebut. Konfirmasi yang dilakukan kepada pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cilograng terkait dugaan pungutan tersebut belum memperoleh penjelasan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul pula informasi mengenai pengolektifan anggaran untuk pembelanjaan buku kebutuhan sekolah, yang diduga dilakukan melalui pihak K3S Kecamatan Cilograng.
Sejumlah sumber dari lingkungan sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa terdapat ketentuan atau alokasi sekitar 20 persen anggaran sekolah untuk pembelian buku. Meski demikian, sumber tersebut menilai penggunaan anggaran pendidikan semestinya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing sekolah, sehingga tidak otomatis seluruh anggaran harus berfokus pada pembelian buku.
«“Kalau memang ada anggaran untuk buku, tentu harus jelas dasar dan mekanisme penggunaannya. Jangan sampai sekolah kehilangan ruang untuk menentukan kebutuhan berdasarkan kondisi masing-masing,” ujar sumber.»
Dasar Pungutan dan Transparansi Dipertanyakan
Dugaan pungutan Rp50 ribu per sekolah tersebut menjadi pertanyaan karena menyangkut dana yang berasal dari sekolah. Publik tentu berhak mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan iuran resmi organisasi, kegiatan K3S, atau memiliki dasar keputusan tertentu, serta siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Begitu pula dengan dugaan pengolektifan pembelian buku. Jika benar dilakukan secara kolektif, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengadaan, sumber anggaran, penyedia buku, harga satuan, jumlah buku, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.
Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sekolah diarahkan untuk melakukan pembelanjaan tertentu tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
K3S Diminta Buka Informasi
Munculnya persoalan ini bukan semata-mata untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Justru, keterbukaan informasi diperlukan agar dugaan yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang sebenarnya.
Pengurus K3S Kecamatan Cilograng diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka: Apakah benar setiap SDN diminta Rp50 ribu? Jika benar, untuk apa uang tersebut? Siapa pengelolanya? Apakah terdapat bukti pembayaran atau laporan pertanggungjawaban?
Begitu pula terkait pembelian buku, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan apakah pengadaan tersebut benar dilakukan secara kolektif melalui K3S dan atas dasar apa mekanisme tersebut diterapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S Kecamatan Cilograng masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak terkait dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pengelolaan anggaran sekolah.
*/Dian H


















