banner 728x250

PENASEHAT HUKUM GADING ANGKAT BICARA TERKAIT STATEMEN SMK KARYA NASIONAL

banner 120x600

detikfakta.com | CIREBON, 9 September 2026 — Setelah melakukan klarifikasi dan penelusuran informasi terkait dugaan pungutan yang dikaitkan dengan istilah DIS dan DPP di SMK Karya Nasional, awak media berupaya mencari informasi dari berbagai pihak agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang dan sesuai dengan fakta yang diperoleh.

Dalam penelusuran tersebut, awak media mencari informasi mengenai keberadaan LBH, yang disebut sebagai pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada orang tua siswa bernama wawan gunawan

Setelah menelusuri keberadaan LBH yang disebut berada di wilayah Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Pembangunan, Setelah ketemu kantornya Ternyata bukan LBH tetapi Kantor Advokat dan Konsultan  Hukum Gading Umbaran H, SH, awak media kemudian membuat janji untuk melakukan wawancara di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon.

Dalam pertemuan tersebut, awak media bertemu dengan Gading Umbaran H, SH selaku Penasehat Hukum dari orang tua Yaris yang memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Konsultan Hukum Gading Umbaran H, SH.

Salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Gading adalah terkait pernyataan Ade dan Agung, yang disebut mewakili pihak SMK Karya Nasional, mengenai perkara dugaan DIS dan DPP yang dikabarkan telah masuk ke Tipidkor Polres Majalengka.

Menanggapi hal tersebut, Gading membantah pernyataan tersebut.

Menurut Gading, sampai saat wawancara dilakukan, pihak Kantor Hukum Gading Umbaran SH belum membuat laporan terkait perkara tersebut ke Tipidkor Polres Majalengka.

“Itu tidak benar dan hoaks. Kami dari Kantor Advokat dan konsultan Hukum Gading Umbaran H.SH, belum melaporkan kasus ini ke Tipidkor Polres Majalengka,” ujar Gading.

Gading menilai, apabila benar terdapat pernyataan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak LBH yakni Advokat dan Konsultan Hukum Gading Umbaran H, SH, kepada Tipidkor Polres Majalengka, sementara menurut keterangannya laporan tersebut belum pernah dibuat, maka pernyataan tersebut dinilai dapat menyesatkan masyarakat.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, Gading menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang memberikan pernyataan tersebut.

“Ini sudah masuk dalam kebohongan atau keterangan yang menyesatkan publik. Kalau memang terbukti memberikan keterangan palsu, saya akan melaporkan Ade dan Agung kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Gading juga menyebut Pasal 242 KUHP sebagai salah satu ketentuan hukum yang menurutnya dapat berkaitan dengan pemberian keterangan palsu, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman antara pihak Advokat Dan Konsultan Hukum Gading Umbaran S,SH,dengan institusi kepolisian.

“Ini seperti adu domba antara kepolisian dan advokat – Konsultan Hukum Gading Umbaran,” ujarnya.

UPAYA PEMBERITAAN BERIMBANG

Sementara itu, awak media menegaskan bahwa wawancara dengan Penasehat Hukum Gading dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Pernyataan Gading tersebut merupakan keterangan dari pihak Kantor Hukum Gading Umbaran dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.

Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK Karya Nasional, Ade, Agung, maupun pihak-pihak terkait lainnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dari kedua belah pihak.

Adapun mengenai ada atau tidaknya laporan kepada Tipidkor Polres Majalengka, kepastian mengenai hal tersebut pada akhirnya dapat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian sebagai institusi yang berwenang, maupun melalui bukti administrasi laporan yang sah.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *