banner 728x250

Aktivis Pares Adhara Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Utamapos, Desak APH Berikan Perlindungan Hukum.

banner 120x600

detikfakta.com | Lebak, Banten 09/07/2026 – Aktivis muda Banten, Pares Adhara, menyoroti dugaan intimidasi yang dialami wartawan Media Utama Pos saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberikan perlindungan hukum dan menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pares Adhara, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.

“Setiap wartawan dijamin kebebasannya dalam menjalankan tugas jurnalistik dan tidak boleh diintimidasi ataupun dikriminalisasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum agar kebebasan pers tetap terjaga,” tegas Pares Adhara.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Pares Adhara berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan dugaan intimidasi tersebut sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi insan pers.

“Kebebasan pers harus dijaga bersama. Melindungi wartawan berarti melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat demokrasi dan menjaga marwah dunia jurnalistik di Indonesia,” pungkasnya.

Dian H : Kabiro Lebak

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *