Serang – Provinsi Banten, detikfakta.com :
Senin, 11 Mei 2026 – Viral nya video yang diduga memperlihatkan sejumlah oknum anggota kepolisian tengah berpesta minuman keras di lingkungan kantor Polsek Baros, Serang kota, kini bukan hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga berubah menjadi ujian besar bagi transparansi dan integritas institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Banten.
Alih-alih meredam polemik dengan keterbukaan informasi, sikap jajaran Polda Banten, khususnya Bidang Humas, justru menuai kritik keras. Sejumlah awak media yang datang ke Mapolda Banten mengaku kecewa lantaran tidak mendapat ruang klarifikasi secara terbuka, padahal kedatangan mereka disebut berdasarkan undangan kepada salah satu pihak media untuk melakukan konfirmasi langsung terkait kasus viral tersebut.
Publik kini mempertanyakan, mengapa Polda Banten terkesan cepat mengeluarkan pernyataan normatif ke media, namun minim transparansi terhadap substansi penanganan kasus?
Jika benar lokasi Video tersebut berada di lingkungan Polsek Baros, maka hal itu dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tamparan keras terhadap marwah institusi penegak hukum.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memang telah memberikan pernyataan bahwa Bidpropam Polda Banten sudah mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melanggar sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
Namun ironisnya, hingga kini publik tidak pernah dijelaskan secara terbuka:
Siapa oknum anggota yang diperiksa?
Apa bentuk pelanggarannya?
Apakah sudah ditempatkan di patsus?
Apakah ada pencopotan jabatan?
Atau justru hanya teguran internal yang kembali ditutup rapat dari publik?
Pernyataan normatif tanpa transparansi justru dinilai semakin memperkuat kesan bahwa institusi sedang berupaya meredam citra buruk, bukan membuka fakta secara terang kepada masyarakat.
“Kalau memang serius menindak, kenapa takut terbuka? Jangan hanya bicara SOP dan aturan, tapi publik tidak pernah tahu siapa yang diproses dan bagaimana hukumannya,” ujar A salah satu warga yang menonton video tersebut
Kekecewaan juga mengarah kepada Polres Serang Kota dan Polsek Baros yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan utuh terkait video viral tersebut. Publik menilai ada sikap saling lempar tanggung jawab di tengah derasnya perhatian masyarakat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota wajib menjaga kehormatan institusi dan menjauhi perbuatan tercela.
Bagaimana mungkin aktivitas seperti dalem video itu bisa terjadi di lingkungan kantor tanpa diketahui pimpinan?
Apakah pengawasan internal benar-benar berjalan?
Atau justru budaya permisif terhadap pelanggaran disiplin masih tumbuh di tubuh institusi?
Di tengah gencarnya slogan Polri Presisi dan upaya membangun kepercayaan publik, munculnya video tersebut justru menghadirkan kontradiksi yang memalukan. Lebih parah lagi, sikap tertutup terhadap media semakin memunculkan kesan bahwa transparansi hanya sebatas jargon.
Kapolda Banten kini dinilai perlu turun langsung menjawab polemik ini secara terbuka, bukan hanya melalui pernyataan satu arah dari Bidhumas.
Sebab persoalan ini bukan semata tentang oknum yang diduga pesta miras, melainkan tentang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian itu sendiri.
Reporter : Redaksi Pusat


















