banner 728x250

SPPG HARJAMUKTI/KALITANJUNG DIDUGA PHK DUA RELAWAN USAI TUDUHAN PENCURIAN BUAH

banner 120x600

CIREBONdetikfakta.com – Dua relawan SPPG Harjamukti/Kalitanjung disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah adanya tuduhan terkait pengambilan dan memakan buah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah kedua relawan ( HR & IW ) mempertanyakan dasar tuduhan serta prosedur pemberhentian mereka.

Peristiwa tersebut kemudian diklarifikasi oleh awak media dan Kantor Hukum dengan mendatangi SPPG Harjamukti/Kalitanjung pada Jumat, 18 September 2026. Awak media bertemu dengan Kepala SPPG Harjamukti/Kalitanjung, Hendra, untuk meminta penjelasan mengenai adanya tuduhan pencurian buah dan pemberhentian terhadap dua relawan tersebut.

Dalam keterangannya, Hendra membantah bahwa dirinya melakukan tuduhan secara sepihak. Ia menyatakan memiliki bukti, saksi, serta rekaman CCTV terkait persoalan tersebut.

“Aku tidak melakukan tuduhan, tapi saya ada bukti dan saksi serta rekaman CCTV-nya bahwa mereka berdua itu sudah mengakui saya mengambil dan memakan buah,” ujar Hendra.

Ketika awak media meminta agar bukti yang dimaksud dapat diperlihatkan untuk kepentingan klarifikasi, Hendra menyatakan bahwa bukti tersebut akan disampaikan dalam proses hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan.

“Saya akan menunjukkan barang bukti itu nanti di pengadilan,” ujarnya.

Selain persoalan tuduhan tersebut, awak media juga mempertanyakan kewenangan Kepala SPPG dalam melakukan pemberhentian terhadap relawan serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan surat PHK.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media, surat PHK tersebut ditandatangani oleh Kristianingsih yang disebut sebagai perwakilan yayasan, bukan langsung oleh ketua yayasan. Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan mengenai kewenangan dan prosedur administratif dalam pemberhentian relawan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pembicaraan dengan awak media dihentikan oleh Hendra. Awak media kemudian diminta untuk meninggalkan ruangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kedua relawan yang diberhentikan, Kristianingsih disebut telah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Hendra yang menyebut bahwa Kristianingsih masih aktif bekerja.

Adanya perbedaan keterangan tersebut membuat status dan kewenangan Kristianingsih dalam menandatangani surat pemberhentian menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak yayasan.

Hingga berita ini ditulis, persoalan mengenai tuduhan pengambilan buah, keberadaan bukti dan rekaman CCTV, serta prosedur pemberhentian kedua relawan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak yang ditemui awak media. Tuduhan pencurian merupakan suatu klaim yang masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi berdasarkan bukti serta keterangan dari seluruh pihak terkait. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPPG Harjamukti/Kalitanjung maupun yayasan.

Red/Taufik S

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *