banner 728x250
banner 120x600

Komplek Dutamas Jelambar Baru Paling Banyak Melanggar Aturan Daerah No. 5 Tahun 2014 Tentang Transfotasi

 

 

Jakarta Barat :

 

 

Adapun banyaknya terjadi pelanggaran Aturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 05 Tahun 2014 Tentang Transfotasi Khusus Jakarta Terjadi diwilayah Komplek Dutamas Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta barat. Rabu, 15 Juli 2026.

 

Ket Fhoto : Parkir Liar Mobil Pas Tikungan, Setelah Kelurahan Jelambar Baru Jakarta Barat


 

Mayoritas kepemilikan mobil adalah warga komplek Dutamas Jelambar Baru.

 

 

 

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi Khusus untuk Jakarta, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa warganya tidak boleh memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan, walaupun di depan rumah sendiri.

 

 

Warga yang punya rumah di Jakarta Pusat atau rumah di Jakarta Barat, dan wilayah Jakarta lainnya, wajib memiliki garasi sendiri. Kepemilikan garasi itu dibuktikan melalui bukti surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

 

 

Sangat Miris, Lokasi Pelanggaran Berjarak Berapa Meter Dari Kelurahan Jelambar Baru

 

Ket Fhoto : Parkir Mobil Disamping Kelurahan Jelambar Baru Jakarta Barat


 

Sanksi parkir liar di jalan komplek perumahan meliputi denda maksimal Rp. 250.000 hingga kurungan 1 bulan (UU No. 22 Tahun 2009), serta denda hingga Rp. 500.000 dan penderekan kendaraan oleh Dishub sesuai peraturan daerah setempat.

 

 

Pelaku juga dapat dituntut secara perdata oleh warga yang dirugikan. Penegakan aturan parkir liar di kawasan perumahan dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, Sanksi Hukum Nasional: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, parkir sembarangan yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp.250.000.

 

Ket Fhoto : Posisi Mobil Parkir Liar Disamping Kelurahan Jelambar Baru


 

Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah memiliki wewenang menindak tegas, termasuk penderekan mobil dan denda maksimal Rp.500.000 sesuai peraturan perparkiran dan ketertiban umum wilayah setempat (seperti Perda DKI Jakarta).

 

Diharapkan, Pihak pemerintah kota jakarta barat, dishub Jakarta Barat segera mengambil tindakan tegas, Agar tidak membiarkan kesalahan yang berlarut larut.

 

Sumber : Media Center Jabodetabek

 

Reporter : Asep

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *