Tangerang, detikfakta.com :
Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mengancam akan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, jika permohonan audiensi yang sudah diajukan sebanyak dua kali tetap tidak mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut. Jum at, 17 Juli 2026.
Langkah ini diambil setelah upaya pengawasan dan permintaan kejelasan terkait pengadaan barang pendidikan dengan total anggaran mencapai Rp 13.823.332.000 tak kunjung dipenuhi.
Sebelumnya, GATRA yang merupakan organisasi kontrol sosial yang telah terdaftar sah di Kemenkumham dengan nomor AHU-0011904_AH.01.07.TAHUN 2022, telah melayangkan surat permohonan pertama bernomor 011/DPP/GATRA/V/2026 pada tanggal 26 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, GATRA meminta penjelasan rinci terkait proses pengadaan lemari, perabot jenjang PAUD, serta meja dan kursi siswa SD, SMP hingga perlengkapan tenaga pendidik untuk Tahun Anggaran 2025.
Pada tanggal 4 Maret 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Agus sempat berjanji akan segera mengatur jadwal pertemuan. Namun hingga berita ini dirilis, janji tersebut sama sekali tidak pernah ditepati.
GATRA kemudian kembali mengirimkan surat permohonan audiensi kedua dengan nomor 012/DPP/GATRA/I/2026 pada tanggal 7 Mei 2026, namun kembali tidak mendapat respon resmi maupun undangan dari pihak dinas.
Mengingat nilai anggaran yang sangat besar tersebut, pihak GATRA menduga kuat adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan itu.
“Kami menduga adanya permainan dalam proses penunjukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas keterangan resmi organisasi tersebut.
Ketua Umum GATRA, Subarna, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui informasi penyelenggaraan negara adalah amanah konstitusional yang wajib dipenuhi.
“Mendapatkan informasi adalah hak setiap orang, dan pelayanan publik wajib hukumnya memberikan informasi yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Subarna jum’at (17/7/2026).
Ia juga memperingatkan bahwa sikap mengabaikan permohonan masyarakat bukan hanya mencoreng citra instansi, namun semakin memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat.
“Jangan sampai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dianggap bobrok dalam pelayanan, tidak transparan, hingga memunculkan spekulasi kuat dugaan praktik korupsi,” tegas Subarna.
Dalam permohonannya, GATRA merujuk sejumlah landasan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 28F UUD 1945, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak GATRA meminta penjelasan lengkap mencakup alur proses pengadaan, dasar pertimbangan penunjukan pelaksana pekerjaan, hingga rencana penyaluran barang ke satuan pendidikan terkait.
Tenggat waktu yang diberikan paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima untuk menyepakati jadwal pertemuan. Jika tetap diabaikan, maka aksi damai secara langsung di depan kantor dinas tidak dapat lagi dihindari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait permohonan ini.
Reporter : MH


















