banner 728x250

Slamet Ariyadi: RUU Perampasan Aset Wajib Jamin Transparansi dan Batasi Celah Aparat

banner 120x600

 

detikfakta.com | | JAKARTA, — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi, mengingatkan agar instrumen hukum ini dirumuskan secara hati-hati agar tidak disalahgunakan menjadi alat kekuasaan maupun celah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Ketum DPP BM PAN ini juga menegaskan, substansi dasar dari perampasan aset seharusnya difokuskan sebagai instrumen negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta melindungi rakyat dari kejahatan, bukan sebaliknya.

“Sehingga kita tetap menegaskan bahwa perampasan aset ini berdasarkan dengan hukum dan bukan berlandaskan dengan kekuasaan yang ada pada hari ini,” ujar Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10).

Slamet Ariyadi: RUU Perampasan Aset Wajib Jamin Transparansi dan Batasi Celah Aparat

Menurut Pria asli kelahiran Pulau Garam ini, aspek pengawasan ketat harus diletakkan sebagai salah satu fondasi utama dalam penyusunan draf akhir RUU Perampasan Aset. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan besar yang diberikan kepada aparat berisiko memunculkan celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di lapangan.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya kejelasan standar pembuktian, prosedur penyitaan, hingga mekanisme keberatan bagi masyarakat. Hal ini dinilai krusial agar aturan tersebut tidak sampai merugikan pihak ketiga beritikad baik atau masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Persoalan perlindungan masyarakat menjadi perhatian serius. Jangan sampai salah sita, dan pihak yang beritikad baik harus terlindungi dalam koridor hukum yang jelas,” imbuhnya.

Tata Kelola Hasil Perampasan yang Transparan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa desakan terhadap transparansi pengelolaan aset hasil kejahatan yang telah dirampas juga menjadi poin krusial yang disoroti oleh parlemen. Tata kelola yang akuntabel mutlak diperlukan agar proses pengembalian aset (asset recovery) benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat secara transparan.

“Keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak asasi serta kepastian hukum masyarakat akan terus dikawal oleh Komisi III DPR RI agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *