KABUPATEN CIREBON | detikfakta.com — Suasana internal kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tingkat Kabupaten Cirebon belakangan ini diwarnai oleh polemik terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru.
Sebelumnya, pada Minggu, 6 September 2026, sekelompok orang mengaku sebagai kepengurusan baru DPD PSI Kabupaten Cirebon bahkan telah meresmikan kantor baru di Kecamatan Talun.
Namun, pihak kepengurusan yang selama ini berjalan justru mempertanyakan keabsahan SK tersebut dan menegaskan bahwa kepemimpinan lama masih sah hingga masa bakti berakhir.
Untuk memahami persoalan ini, penting untuk diketahui bahwa SK Partai adalah surat keputusan resmi yang mengesahkan susunan pengurus, anggaran dasar, atau legalitas hukum suatu partai politik di Indonesia. Surat ini menjadi bukti sah bahwa sebuah kepengurusan partai diakui oleh negara atau oleh pimpinan pusat partai yang bersangkutan.
Khusus untuk SK internal partai, biasanya diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengesahkan pengurus di tingkat daerah, seperti DPW (provinsi) atau DPD (kabupaten/kota).
Kubu Fakrunnisah Fatihah: Kami Masih Memegang SK Sah Masa Bakti 2023–2028
Pihak yang mempertanyakan keabsahan kepengurusan baru adalah kepengurusan DPD PSI Kabupaten Cirebon yang selama ini dipimpin oleh Fakrunnisah Fatihah.
Beliau adalah tokoh yang selama ini dikenal memimpin PSI di Kabupaten Cirebon dengan fokus pada perjuangan pluralisme, hak-hak perempuan, dan isu-isu pemuda.
Melalui juru bicaranya, Agus. M, pihak kepengurusan DPD PSI Kabupaten Cirebon yang dipimpin Fakrunnisah Fatihah (akrab disapa Farunisah) menerangkan dengan tegas bahwa mereka tidak mengakui adanya dua kubu kepemimpinan di Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Cirebon.
Agus menjelaskan bahwa Farunisah yang sudah tiga tahun memimpin PSI di Kabupaten Cirebon, hingga saat ini namanya masih tercatat dan diakui dalam struktur kepengurusan di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat), DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), maupun DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Solidaritas Indonesia.
Lebih jauh lagi, Agus menegaskan bahwa Farunisah secara resmi memegang SK DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Cirebon dengan masa bakti tahun 2023–2028. Artinya, secara hukum dan prosedur partai, kepengurusan yang dipimpinnya masih berlaku dan sah hingga tahun 2028 mendatang.
“Kami Tidak Pernah Diberitahukan, Tiba-tiba Ada SK Baru”
Agus menyampaikan kekecewaan dan keterkejutan pihaknya atas munculnya SK kepengurusan baru yang belakangan ini beredar. Menurutnya, hingga saat ini secara prosedur, DPD PSI Kabupaten Cirebon yang dipimpinnya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun bahwa akan ada pembentukan kepengurusan baru.
Padahal, lanjut Agus, selama ini kepengurusan yang dipimpin Farunisah tetap menjalankan roda organisasi dengan baik, baik itu di tingkat DPD, DPC, maupun hingga ke tingkat ranting.
Aktivitas organisasi berjalan normal, dan mereka tidak pernah mendapatkan tembusan surat, pemberitahuan, bahkan didatangi langsung oleh pihak DPP maupun DPW PSI mengenai rencana pergantian kepengurusan.
“Sampai saat ini masih berjalan, kami tidak pernah ditembusi. Baik itu secara prosedural maupun didatangi langsung oleh DPP maupun DPW PSI, tidak pernah. Dan kami terkejut ketika tiba-tiba ada SK baru.
Jadi yang jelas, kalaupun ada SK baru yang katanya sekarang meresmikan kantor, itu tidak sah karena melanggar prosedur ADRT PSI,” tegas Agus.
Minta Ketua Umum Kaesang Pangarep dan Sekjen Raja Juli Antoni Segera Cabut SK
Atas dasar hal tersebut, pihak DPD PSI Kabupaten Cirebon yang dipimpin Fakrunnisah Fatihah secara resmi meminta kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni untuk segera mencabut SK kepengurusan baru yang dianggap tidak sah tersebut.
Agus menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya selama ini telah bekerja keras, bahkan “berdarah-darah” membesarkan PSI dan berupaya menjadikan PSI sebagai pemenang di Kabupaten Cirebon.
Selama tiga tahun terakhir, struktur DPC di 40 kecamatan berjalan sangat solid dan kompak. Oleh karena itu, munculnya SK baru secara tiba-tiba tanpa prosedur yang jelas tentu menjadi pertanyaan besar.
“Tiba-tiba ada SK baru itu berdasarkan apa? Apakah Partai ini sudah dibeli oleh seseorang atau pengusaha? Kalau tidak dibeli, maka Ketua Umum harus segera mencabut SK tersebut karena tidak sesuai dengan ADRT Partai,” ujar Agus dengan nada tegas.
Beliau juga menyayangkan sikap partai yang selama ini dikenal sebagai partai yang super terbuka, namun dalam kasus ini justru terlihat tertutup. Tiba-tiba saja menerbitkan SK untuk orang baru yang menurut pengakuan pihaknya, Capt. Haryanto atau Haryanto, tidak pernah tercatat menjadi pengurus PSI hingga hari ini.
“Tentu harus ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi. Partai ini partai super terbuka, kenapa tiba-tiba menjadi partai super tertutup? Tiba-tiba meng-SK-kan orang baru, yang notabene tidak pernah menjadi pengurus partai,” tambahnya.
Khawatir Munculnya Dua Alisme Akan Merusak Partai
Agus menuturkan bahwa pihaknya sangat khawatir dengan adanya dua SK yang berbeda ini. Di satu sisi, mereka memegang SK yang sah dengan masa bakti hingga tahun 2028.
Di sisi lain, muncul SK baru yang tidak jelas prosedurnya. Keadaan ini berpotensi memecah belah solidaritas partai dan merusak citra PSI di mata masyarakat Cirebon.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar SK yang sedang beredar dan dianggap merusak partai tersebut segera dicabut. Selama ini, lanjut Agus, mereka sama sekali tidak mengetahui adanya proses pembentukan kepengurusan baru dan tidak pernah diberikan tembusan surat apa pun terkait hal tersebut.
“Kami DPD PSI Kabupaten Cirebon tentu segera meminta untuk mencabut SK sekarang yang sedang beredar, yang akan merusak partai. Karena adanya dua alisme, satu SK yang kami miliki sampai tahun 2028, lalu yang baru muncul. Kami sendiri tidak mengetahui sampai hari ini, kami tidak pernah diberikan tembusan,” tutup Agus.
Polemik yang Menanti Solusi dari Pusat
Polemik terkait keabsahan SK kepengurusan DPD PSI Kabupaten Cirebon ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dalam setiap pergantian kepemimpinan.
Di satu sisi, kubu yang mengaku sebagai kepengurusan baru telah bergerak maju dengan meresmikan kantor dan melakukan konsolidasi. Di sisi lain, kubu lama memegang SK resmi dan menuntut kejelasan serta keadilan prosedural.
Kini, bola ada di tangan pimpinan pusat partai, khususnya Ketua Umum Kaesang Pangarep dan Sekjen Raja Juli Antoni, untuk memberikan penjelasan dan mengambil keputusan yang bijak guna menyelesaikan polemik ini.
Keputusan yang diambil nantinya tidak hanya akan menentukan siapa yang sah memimpin DPD PSI Kabupaten Cirebon, tetapi juga akan menjadi cerminan komitmen partai terhadap prinsip keterbukaan, keadilan prosedural, dan keutuhan organisasi.
Masyarakat dan kader PSI di Kabupaten Cirebon tentunya berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan musyawarah, dan demi kebaikan partai serta perjuangan kepentingan rakyat di Kabupaten Cirebon.
Penulis: Dariman. A. Md ~ Kabiro Cirebon

















