banner 728x250

Satlantas Ingatkan Pengguna Sepeda Listrik, Jangan Sembarangan Ke Jalan Raya

banner 120x600

INDRAMAYU | detikfakta.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu mengintensifkan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat. Kali ini, imbauan ditujukan kepada pengguna sepeda listrik agar mengoperasikan kendaraannya sesuai aturan dan tidak sembarangan melintas di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Putri Risma Permata Sari, mengingatkan bahwa sepeda listrik memiliki ketentuan area penggunaan yang berbeda dari kendaraan bermotor pada umumnya.

“Ingat ya, Sobat Lantas, sepeda listrik diperuntukkan untuk digunakan di area tertentu dan bukan untuk di jalan raya,” ujar AKP Putri Risma.

Imbauan ini menjadi perhatian seiring penggunaan sepeda listrik yang semakin terlihat di masyarakat, termasuk oleh anak-anak dan orang tua. Penggunaan tanpa memperhatikan lokasi yang diperbolehkan maupun perlengkapan keselamatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Sepeda Listrik Harus Digunakan di Jalur atau Kawasan yang Sesuai
Ketentuan penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus, seperti lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan listrik tertentu, serta kawasan tertentu yang telah ditetapkan. Kawasan tersebut mencakup permukiman, kawasan wisata, area perkantoran, dan lokasi lain sesuai ketentuan.

Dengan demikian, sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan secara bebas di seluruh jalan raya. Pengguna perlu memperhatikan ketersediaan jalur, rambu, serta ketentuan kawasan yang berlaku.

Satlantas Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar memahami aturan tersebut sebelum menggunakan sepeda listrik, terutama ketika berada di lingkungan dengan lalu lintas kendaraan bermotor yang padat.

Orang Tua Diminta Mengawasi Anak yang Menggunakan Sepeda Listrik
Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak juga menjadi perhatian dalam edukasi keselamatan ini. Orang tua diimbau memastikan anak menggunakan sepeda listrik di lokasi yang sesuai dan memahami risiko ketika berkendara.

Permenhub PM 45 Tahun 2020 juga mengatur bahwa pengguna kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa.

Pendampingan diperlukan agar anak dapat menggunakan kendaraan secara tertib, menjaga jarak aman, dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menganggap sepeda listrik sebagai kendaraan tanpa risiko hanya karena bentuknya sederhana atau kecepatannya relatif terbatas.

Gunakan Perlengkapan Keselamatan dan Patuhi Rambu
AKP Putri Risma juga menekankan pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Selalu gunakan helm dan perlengkapan keselamatan, serta patuhi aturan dan rambu yang berlaku. Utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Pengguna sepeda listrik perlu memastikan kendaraan digunakan secara tertib, memberi prioritas kepada pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan berkendara dengan penuh konsentrasi.

Langkah pencegahan tersebut penting untuk mengurangi risiko insiden, terutama saat sepeda listrik digunakan di area yang juga dilalui pejalan kaki atau kendaraan lain.

Satlantas Indramayu Ajak Warga Utamakan Keselamatan
Satlantas Polres Indramayu berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan penggunaan sepeda listrik sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas.

Masyarakat diimbau memilih area penggunaan yang sesuai, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengawasi anak-anak saat mengoperasikan sepeda listrik.

Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memahami aturan dan mengutamakan keselamatan, risiko kecelakaan.pungkasnya

Reporter : (Masroni kabiro Indramayu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *