KUNINGAN | detikfakta.com, Upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan di jalan raya terus dilakukan dengan sungguh‑sungguh oleh jajaran kepolisian. Pada Sabtu dini hari (19 September 2026), sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan bersama Polsek Cilimus dan unsur terkait berhasil menggagalkan aksi balap liar yang hendak berlangsung di kawasan Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani yang dikenal masyarakat sebagai Jalan Baru.
Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 26 orang remaja diamankan untuk diperiksa dan dibina, serta 15 unit sepeda motor turut disita guna penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Pantauan Media Sosial
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa anggota Polsek Cilimus segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang melintas, serta pantauan terhadap siaran langsung di media sosial yang pada saat itu menayangkan kegiatan kumpul remaja yang mencurigakan.
“Benar, kami berhasil menggagalkan aksi balap liar yang hendak berlangsung. Informasi kami peroleh dari laporan warga yang merasa terganggu, serta dari pemantauan konten siaran langsung di media sosial yang menunjukkan adanya kumpulan orang dan sepeda motor di lokasi tersebut,” ujar Kasat Lantas dengan tegas namun tenang.
Operasi penertiban ini dilaksanakan secara sinergis, melibatkan personel Polsek Cilimus, Satlantas Polres Kuningan, Satuan Samapta, serta Satuan Reserse Kriminal menunjukkan bahwa penegakan ketertiban di jalan raya adalah tanggung jawab bersama seluruh jajaran kepolisian.
Rincian Hasil Pengamanan dan Pemeriksaan Awal
Dari hasil pengamanan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat, baik yang kemungkinan akan digunakan sebagai kendaraan balap maupun yang dibawa oleh para penonton.
Selain itu, sebanyak 26 orang remaja juga diamankan untuk dimintai keterangan diduga sebagian berperan sebagai penonton, sebagian lagi sebagai joki, maupun sebagai montir yang bersiap membantu kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi kumpul seperti ini memang kerap terjadi pada akhir pekan menjelang masa libur sekolah. Mereka mulai berdatangan dan berkumpul sejak sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada pukul 03.00 WIB.
Dari segi usia, para remaja yang diamankan bervariasi yang paling muda masih duduk di bangku SMP kelas 3, sedangkan yang paling tua berusia 23 tahun. Sebanyak 25 orang merupakan warga Kabupaten Kuningan, dan satu orang berasal dari luar daerah.
Mayoritas dari mereka mengaku hanya hadir sebagai penonton, namun dari 15 sepeda motor yang disita, terdapat satu unit yang terindikasi kuat akan dipergunakan untuk ajang balap liar. Syukur alhamdulillah, dalam pemeriksaan badan maupun kendaraan, petugas tidak menemukan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
Langkah Pembinaan dan Penindakan Hukum yang Berkeadilan
Untuk penanganan selanjutnya, pihak kepolisian akan menempuh langkah yang edukatif sekaligus tegas. Para remaja yang terlibat akan dibina, dengan memanggil orang tua serta perangkat desa setempat guna membangun kesadaran bersama, serta mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, terhadap 15 unit sepeda motor yang disita, akan dilakukan penilangan dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, terutama bagi kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, menggunakan knalpot yang tidak sesuai, atau tidak dilengkapi surat‑surat kendaraan yang sah.
Himbauan Tegas Kepada Orang Tua dan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, AKP Aktuin Moniharapon menyampaikan himbauan yang penuh perhatian sekaligus tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua:
“Kami memohon perhatian dan kerjasama yang sungguh‑sungguh dari Bapak‑Ibu orang tua. Tingkatkanlah pengawasan terhadap putra‑putri kita, terutama pada jam‑jam rawan di dini hari, antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Pastikan anak‑anak berada di rumah, beristirahat dengan baik, dan tidak terlibat — baik sekadar menjadi penonton apalagi menjadi pelaku — dari kegiatan balap liar yang jelas‑jelas membahayakan nyawa mereka sendiri maupun orang lain.”
Beliau juga mengingatkan agar generasi muda tidak mudah terprovokasi ajakan balap liar yang tersebar di media sosial, termasuk yang disiarkan secara langsung di berbagai platform. “Jalan raya bukanlah arena balap. Keselamatan diri dan pengguna jalan lain jauh lebih berharga daripada sensasi sesaat yang berujung penyesalan. Apabila Bapak‑Ibu sekalian melihat adanya kumpulan remaja yang mencurigakan dan diduga akan melakukan balap liar, mohon segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau menghubungi layanan panggilan darurat 110 Polres Kuningan.”
Kasat Lantas menambahkan bahwa lokasi Jalan Baru memang sering dijadikan sasaran karena kondisi jalan yang masih sepi pada dini hari dan momen libur sekolah yang membuat anak‑anak memiliki waktu luang lebih banyak. Oleh karena itu, jajaran kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin pada jam‑jam rawan tersebut.
“Kami tidak akan segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, menggunakan knalpot yang mengganggu ketertiban umum, serta yang tidak memiliki surat‑surat lengkap akan kami tindak sesuai aturan. Tindakan kami bukan semata‑mata untuk menghukum, melainkan untuk melindungi keselamatan bersama dan mendidik generasi muda agar menghargai hukum serta nyawa sesama manusia,” tegas beliau menutup pernyataan.
Semoga langkah penertiban ini menjadi pelajaran yang berharga, membangun kesadaran bersama, serta menjadikan jalan raya di Kabupaten Kuningan senantiasa aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
(Dariman A. Md)


















