Banten, detikfakta.com :
Ormas PERPAM (Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat) menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya berbagai opini dan pemberitaan yang mengaitkan Gubernur Banten dengan isu dugaan nikah siri. Sabtu, 18 Juli 2026.
Kami menegaskan bahwa hingga terdapat fakta yang dapat dipertanggungjawabkan atau putusan dari pihak yang berwenang, tidak seorang pun patut dihakimi hanya berdasarkan isu, asumsi, atau informasi yang belum terverifikasi. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
Apabila benar terjadi pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam, maka persoalan tersebut memiliki dimensi hukum agama yang perlu dipahami secara proporsional. Di sisi lain, hukum negara juga mengatur mengenai pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Oleh karena itu, perbedaan perspektif tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan perundungan, penghinaan, atau penghakiman di ruang publik.
PERPAM mengajak seluruh masyarakat Banten untuk lebih mengedepankan persatuan, etika dalam menyampaikan pendapat, serta menghormati hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Kami juga mengimbau agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena dapat menimbulkan fitnah dan merugikan berbagai pihak.
Kami berharap seluruh elemen masyarakat tetap mengawal jalannya pemerintahan secara objektif dengan mengedepankan fakta, hukum, dan kepentingan masyarakat Banten di atas kepentingan politik maupun opini yang belum terbukti.
Sumber : Humas DPP / Ketum Ormas PERPAM
Reporter : Redaksi Pusat

















