Lebak – Provinsi Banten, detikfakta.com :
Minggu, 12 Juli 2026 – Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan pelaksanaan proyek penanganan longsor di ruas Jalan Nasional III, tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Keluhan tersebut muncul karena proyek dinilai mengganggu arus lalu lintas dan tidak dilengkapi papan informasi yang memuat identitas pekerjaan.
Menurut sejumlah pengguna jalan, ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana pekerjaan. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
“Sebagai masyarakat, kami berhak mengetahui proyek ini dibiayai dari mana, siapa pelaksananya, dan berapa nilai anggarannya. Sampai sekarang tidak terlihat papan informasi di lokasi,” ujar salah seorang pengguna jalan.
Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan proyek pemerintah merupakan bagian dari transparansi kepada masyarakat. Papan informasi proyek menjadi salah satu sarana agar publik dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Apabila benar proyek tersebut tidak memasang papan informasi, hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Masyarakat berharap instansi terkait maupun pelaksana proyek segera memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas pekerjaan, sumber pendanaan, serta memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.().
Sumber : Media Center Jabodetabek
Reporter : Edo


















