banner 728x250

Penggugat Arman Ajukan Kesimpulan Perjuangan Perlindungan HAM dan Anti-SLAPP Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor.

banner 120x600

 

detikfakta.com | | MANGKUPADI – BULUNGAN, KALIMANTAN UTARA — RABU, 21 Oktober 2026 : Perjuangan masyarakat Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dalam mempertahankan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

 

Arman, selaku Penggugat sekaligus Ketua Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), mengajukan Kesimpulan Akhir dalam perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs, yang antara lain melibatkan PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), serta sejumlah instansi pemerintah.

 

Melalui kesimpulan tersebut, Arman meminta Majelis Hakim memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat, menjamin kepastian hukum, dan mempertimbangkan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta Anti-SLAPP bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

 

Arman: Tanah, Lingkungan, dan Masa Depan Anak Cucu Tidak Boleh Dikorbankan

 

Arman menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Kampung Baru bukan semata-mata mengenai sebidang tanah, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat dan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

“Kami memperjuangkan tanah, kampung halaman, lingkungan hidup, dan masa depan anak cucu kami. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh menghilangkan hak rakyat, apalagi jika hak atas tanah masyarakat belum diselesaikan secara adil,” ujar Arman dalam pernyataan untuk rilis ini.

 

Menurut Arman, masyarakat berharap pengadilan menjadi tempat memperoleh keadilan ketika mereka berhadapan dengan kekuatan modal dan kebijakan pembangunan berskala besar.

 

“Kami datang ke pengadilan membawa harapan rakyat kecil. Jangan sampai pembangunan yang disebut membawa kesejahteraan justru membuat masyarakat kehilangan tanah dan ruang hidupnya. Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan bukti, hukum, dan rasa keadilan,” lanjutnya.

 

Kuasa Hukum: SHM Arman Terbit Lebih Dahulu daripada HGU PT BCAP

 

Kuasa hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menjelaskan bahwa salah satu pokok persoalan dalam gugatan adalah dugaan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik Nomor 255 atas nama Arman, yang menurut bukti Penggugat terbit pada tahun 2009, dengan HGU Nomor 38 PT BCAP yang didaftarkan pada tahun 2011 dan HGB Nomor 2 yang berkaitan dengan PT KIPI.

 

Menurutnya, penerbitan hak atas tanah kepada perusahaan tidak boleh mengabaikan hak milik masyarakat yang telah terdaftar lebih dahulu.

 

“Pokok persoalannya bukan sekadar siapa yang mempunyai sertifikat, tetapi bagaimana riwayat perolehan hak itu terjadi. Apakah hak milik Arman telah dilepaskan secara sah? Apakah ada dokumen peralihan hak? Apakah ada pembayaran kompensasi kepada pemegang hak yang bersangkutan? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui alat bukti,” tegas Muhammad Sirul Haq.

 

Ia menjelaskan bahwa bukti mengenai pembayaran kompensasi kepada warga lain maupun transaksi akuisisi tanah antara perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan pelepasan hak milik Arman.

 

“Pembayaran kepada pihak lain bukanlah bukti bahwa hak Arman telah berakhir. Begitu pula transaksi antara dua perusahaan tidak boleh menghilangkan hak pihak ketiga yang belum diselesaikan secara sah,” jelasnya.

 

Kesimpulan Penggugat Menguraikan Bukti Surat, Keterangan Saksi, dan Ahli

 

Muhammad Sirul Haq menyampaikan bahwa Kesimpulan Akhir Penggugat disusun dengan menghubungkan bukti surat dari Penggugat maupun Para Tergugat, keterangan saksi dan ahli yang diperiksa di persidangan, serta hasil pemeriksaan setempat.

 

Dalam persidangan, saksi-saksi yang diajukan Penggugat, antara lain Syamsul, Andi Burhanuddin, dan Ahmad Tang, menerangkan riwayat penguasaan tanah masyarakat, proses penyelesaian lahan, serta keadaan masyarakat Kampung Baru.

 

Sementara itu, keterangan ahli Prof. Kurnia Warman dan ahli Rahmawati turut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlindungan hak atas tanah, administrasi pendaftaran tanah, dan kepastian hukum.

 

Penggugat juga menyoroti dokumen yang diajukan Para Tergugat mengenai pemeriksaan lapangan, keberadaan tanah masyarakat, rekomendasi penyelesaian lahan, serta riwayat pemberian HGU.

 

“Kesimpulan kami meminta Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti secara utuh. Tidak cukup hanya melihat legalitas administratif suatu proyek, tetapi juga harus diperiksa apakah hak masyarakat yang telah ada sebelumnya benar-benar dihormati,” kata Muhammad Sirul Haq.

 

Putusan Sela Telah Menyatakan PN Tanjung Selor Berwenang Mengadili

 

Kuasa hukum Penggugat juga menyinggung Putusan Sela perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, IX, dan X, serta menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang mengadili perkara tersebut.

 

Menurut Muhammad Sirul Haq, Putusan Sela itu menjadi bagian penting dari perjalanan perkara karena memungkinkan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Namun, ia menegaskan bahwa putusan mengenai eksepsi tersebut bukan berarti pokok perkara telah dimenangkan Penggugat.

 

“Putusan Sela memberikan ruang bagi pemeriksaan perkara. Selanjutnya, seluruh unsur perbuatan melawan hukum tetap harus dinilai berdasarkan bukti yang telah diperiksa,” ujarnya.

 

Perlindungan Anti-SLAPP bagi Pejuang Lingkungan Hidup

 

Selain persoalan pertanahan, Arman dan kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kedudukan Arman sebagai Ketua GKBM yang memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat lintas generasi.

 

Muhammad Sirul Haq menjelaskan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Prinsip tersebut dikenal sebagai Anti-SLAPP, yakni perlindungan terhadap penggunaan proses hukum sebagai sarana pembalasan atau pembungkaman partisipasi publik.

 

Perlindungan ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

 

“Perjuangan warga untuk mempertahankan lingkungan hidup merupakan hak konstitusional. Masyarakat yang menyampaikan keberatan, melakukan advokasi, mengajukan pengaduan, atau menempuh proses hukum demi lingkungan hidup tidak boleh dibungkam melalui tindakan pembalasan,” jelas Muhammad Sirul Haq.

 

Meski demikian, menurutnya, penerapan Anti-SLAPP terhadap suatu tindakan tertentu tetap memerlukan penilaian mengenai hubungan tindakan tersebut dengan aktivitas perjuangan lingkungan.

 

Pembangunan PSN Harus Menghormati HAM

 

Arman menegaskan bahwa masyarakat Kampung Baru tidak menempatkan pembangunan dan perlindungan HAM sebagai dua kepentingan yang harus saling bertentangan.

 

Menurutnya, pembangunan justru harus dilaksanakan dengan menghormati hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek.

 

Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi.

 

“Status Proyek Strategis Nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak milik masyarakat. Negara berkewajiban memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai hukum dan tidak merampas hak warga secara sewenang-wenang,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan industri berbeda secara hukum dari pelepasan atau peralihan hak atas tanah milik warga.

 

Harapkan Putusan yang Menjadi Harapan Keadilan Masyarakat

 

Menjelang putusan akhir, Arman menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan, perlindungan HAM, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Kami percaya pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan. Kami berharap putusan perkara ini tidak hanya menjawab sengketa hukum yang kami hadapi, tetapi juga memberi harapan bahwa rakyat kecil tetap memiliki hak yang wajib dihormati,” kata Arman.

 

Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi Majelis Hakim dan menyerahkan penilaian seluruh bukti kepada pengadilan.

 

“Kami berharap Majelis Hakim menghadirkan putusan yang berlandaskan fakta, peraturan perundang-undangan, dan prinsip keadilan. Pembangunan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak rakyat, bukan dengan mengorbankan rakyat yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.

 

Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *