detikfakta.com | | JAKARTA, – Setiap pagi, sebelum dagangan laku, pedagang di Pasar Palmerah sudah harus mengeluarkan uang. Bukan untuk retribusi resmi, bukan untuk kebersihan, tapi untuk uang keamanan yang dipungut secara sepihak di jalan umum.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menilai praktik ini bukan lagi sekadar pungutan liar biasa, tapi sudah menjadi sistem pemerasan yang subur dan dibiarkan. Jalan umum yang seharusnya milik masyarakat, diubah menjadi ladang pungli oleh pihak-pihak yang mengklaim berhak mengelola. Kamis, 05 November 2026.
Menurut Arthur Noija SH dari DPN, pedagang adalah korban paling nyata. Mereka dipaksa membayar agar bisa berjualan di ruang publik yang sebenarnya gratis. Jika menolak, mereka diancam, diusir, atau lapaknya diganggu. Pola seperti ini, kata Arthur, sudah memenuhi unsur pemerasan.
Secara hukum, jika pelaku adalah oknum pegawai BUMD atau Perumda yang menyalahgunakan jabatan, jeratnya adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yakni pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Jika pelakunya preman atau oknum masyarakat, jeratnya adalah pemerasan dan pengancaman dalam KUHP 2023, serupa Pasal 368 KUHP Lama.
Yang membuat DPN geram, Perumda Pasar hanya punya hak pengelolaan di dalam area kerja sah sesuai SK Gubernur dan Perda. Tidak ada satu pun aturan yang memberi hak kepada BUMD untuk memungut di jalan umum sekitar pasar. Setiap retribusi resmi harus ada Perda atau Perkada. Tanpa itu, pungutan tersebut ilegal.
DPN mendesak agar pungutan uang keamanan di sekitar Pasar Palmerah dihentikan, dan aparat penegak hukum turun memeriksa siapa yang menerima uang itu, kemana larinya, dan atas dasar hukum apa pedagang dipaksa membayar setiap hari. Bagi pedagang Palmerah, yang mereka minta sederhana, biarlah mereka berjualan dengan tenang, tanpa harus setor ke preman berkedok keamanan.
Reporter : Edho

















