banner 728x250

Operasi Senyap KPK Di Kota Medan Disorot, IAC : Ada Apa Dengan Proyek Jaringan Internet Diskominfo Medan ? ‎

banner 120x600

 

‎detikfakta.com | | Jakarta — Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Medan menjadi perhatian publik. Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia mempertanyakan apakah aktivitas KPK tersebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah laporan dan informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

‎

‎Direktur IAC Indonesia, Muhammad Syukri, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa untuk mendorong KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan persoalan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Medan, termasuk pengadaan jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp15 miliar. Senin (05/10)

‎

‎Menurut informasi yang menjadi perhatian IAC, terdapat dugaan pengaturan atau pengondisian proses pengadaan dan pemenang tender pada Tahun Anggaran 2025 yang disebut berkaitan dengan proses pengadaan hingga Tahun Anggaran 2026.

‎

‎”Dugaan korupsi dalam pengadaan jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya terkait proses penetapan pemenang dan pelaksanaan pengadaan.” Ujar Syukri

‎

‎Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan tersebut bermula dari adanya pertanyaan mengenai penetapan pemenang proyek TA 2025 yang prosesnya disebut telah dimulai sejak Desember 2024. Salah satu paket senilai sekitar Rp7 miliar disebut diberikan kepada PT Telemedia Network Cakrawala (TNC), perusahaan swasta yang dalam informasi tersebut dipersoalkan terkait kesiapan infrastruktur dan kepemilikan jaringan fiber optic.

‎

‎Pengadaan tersebut disebut dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing/e-Katalog. Dari informasi yang diperoleh, terdapat 15 paket PBJ yang belanja pengadaannya dilakukan kepada tiga perusahaan, yakni PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC), dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).

‎

‎Namun demikian, seluruh informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum. IAC meminta KPK tidak hanya melihat proses administratif pengadaan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh perencanaan anggaran, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

‎

‎IAC: KPK Harus Telusuri Sampai ke Aktor Pengambil Kebijakan

‎

‎Muhammad Syukri menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemeriksaan jangan berhenti pada pihak pelaksana teknis atau penyedia barang dan jasa.

‎

‎“Kami meminta KPK bekerja secara profesional dan transparan. Jika memang ada dugaan permainan dalam pengadaan, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” ujar Syukri dalam pernyataannya.

‎

‎IAC juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterkaitan antara proses penganggaran, pihak legislatif, pejabat pengguna anggaran, pejabat pengadaan, pihak penyedia, maupun pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan proyek tersebut.

‎

‎Menurut IAC, status jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Namun, tudingan terhadap individu tertentu juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

‎

‎IAC Siapkan Aksi Unjuk Rasa

‎

‎Sebagai bentuk kontrol sosial, IAC Indonesia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Hari Rabu, 07 Oktober 2026 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Untuk mendesak KPK melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan persoalan pengadaan tersebut.

‎

‎Beberapa tuntutan yang akan disampaikan antara lain:

‎

1. ‎Mendesak KPK memeriksa dan mendalami dugaan penyimpangan pengadaan jaringan internet Diskominfo Kota Medan.

2. ‎Mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran.

3. ‎Menelusuri dugaan pengaturan atau pengondisian proses tender, apabila ditemukan bukti pendukung.

4. ‎Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran dan pengadaan berdasarkan kewenangan serta bukti hukum.

5. ‎Menelusuri kemungkinan aliran dana atau keuntungan yang diterima pihak tertentu, jika memang terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

6. ‎Mendorong KPK membuka informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum.

‎

‎IAC menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.

‎

‎“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada indikasi penyimpangan anggaran, KPK harus berani membuka dan mengusutnya secara terang. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan,” tegas Muhammad Syukri.

‎

‎IAC Indonesia menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

‎

‎“Kami meminta KPK memeriksa seluruh rangkaian prosesnya secara terbuka dan profesional. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya permainan dalam pengadaan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Syukri.

‎

‎IAC juga meminta aparat penegak hukum menelusuri 15 paket pengadaan, termasuk paket sekitar Rp7 miliar yang disebut diberikan kepada PT TNC, serta memeriksa hubungan antara pihak penyedia, pejabat pengadaan, pengguna anggaran, dan pihak-pihak lain yang terlibat.

‎

‎Menurut IAC, pemeriksaan juga penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah seluruh proses pengadaan telah memenuhi prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, kewajaran harga, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?

‎

‎“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta KPK membuka terang persoalan ini melalui proses hukum. Kalau ada bukti, tindak; kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik,” ujar Syukri.

‎

‎Dengan adanya informasi mengenai nilai pengadaan sekitar Rp15 miliar, 15 paket PBJ, serta keterlibatan tiga perusahaan penyedia, IAC menilai persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

 

‎Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *