banner 728x250

Kompensasi PKL Bukan dengan Uang Tunai, Arthur Noija Sarankan Relokasi dan Subsidi Sewa Resmi

banner 120x600

detikfakta.com | | JAKARTA, – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tradisional Jakarta tidak seharusnya diselesaikan dengan pemberian uang tunai. Cara tersebut justru rawan jerat hukum. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Arthur Noija, SH.

Menurut Arthur, banyak Perumda termasuk Perumda Pasar Jaya yang ingin cepat menyelesaikan persoalan PKL dengan memberi kompensasi tunai agar pedagang mau pindah. Padahal, uang Perumda adalah keuangan negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kalau uang negara keluar tanpa dasar hukum Perda atau Keputusan Gubernur, itu bisa dinilai merugikan keuangan negara. Masuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Arthur, Kamis (30/10/2026).

Arthur memahami dilema pedagang. Di satu sisi, PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan memang melanggar Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di sisi lain, mereka adalah pelaku ekonomi rakyat kecil yang butuh hidup.

“Jangan hukum pedagang kecil, tapi benahi caranya. Jangan beri uang bawah tangan,” tegasnya.

Arthur menyoroti risiko praktik uang rahim. Jika kompensasi dibagi tunai tanpa pencatatan transparan, rawan ditafsirkan sebagai suap Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor. Apalagi jika ada oknum koordinator yang memotong dana. Itu sudah masuk pemerasan jabatan.

Lalu apa solusi yang aman secara hukum dan pro-rakyat?

Arthur menyarankan dua pendekatan yang lebih bermartabat:

Pertama, Relokasi dengan Subsidi Sewa Resmi.* Bukan mengusir dengan uang, tapi menyediakan lapak alternatif di dalam pasar resmi milik Perumda. Pedagang diberi subsidi sewa sementara yang diatur secara resmi lewat Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur. Jadi ada payung hukum yang jelas dan bisa diaudit.

Kedua, Pemberdayaan UMKM Resmi.* Semua PKL didata dan dimasukkan ke dalam sistem binaan resmi. Dengan begitu, alokasi anggaran tidak masuk pos ganti rugi yang abu-abu, melainkan masuk pos pembinaan UMKM dan CSR yang sah menurut hukum perusahaan.

“Pedagang tetap dapat tempat berjualan yang layak, Perumda aman dari jerat korupsi, dan keuangan negara tidak dirugikan. Itu win-win solution,” pungkas Arthur.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *