banner 728x250

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hadirkan Layanan Pengembalian Barang Bukti Secara Online dan Gratis: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel

banner 120x600

CIREBON | detikfakta.com — Sebagai wujud nyata komitmen dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang modern, transparan, dan memudahkan masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghadirkan inovasi layanan Pengembalian Barang Bukti secara Online dan Gratis.

Langkah ini menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak membebani, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum dan pelayanan prima dapat berjalan beriringan.

Kini, pemilik benda sitaan maupun barang bukti tidak perlu lagi datang berulang kali ke kantor kejaksaan hanya untuk menanyakan status barang miliknya. Cukup dengan perangkat yang terhubung internet, seluruh proses dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tanpa biaya apa pun.

Kunjungi Website Resmi, Pemilik barang bukti mengakses laman resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di www.kejari-cirebonkab.go.id, kemudian klik menu “Layanan Pengembalian Barang Bukti”.

Hubungi Petugas Melalui Online Chat — Di dalam laman tersebut, tersedia fitur Online Chat yang terhubung langsung dengan petugas layanan. Pemilik cukup mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan berupa:
Foto Berita Acara Penyitaan
• Foto bukti kepemilikan lainnya
• Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik barang.
Waktu pelayanan, ayanan ini dapat diakses pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Status Hukum Barang Bukti Diberitahukan Secara Jelas dan Terbuka. Setelah pemilik menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan, petugas akan segera meneliti dan memberitahukan status hukum barang bukti tersebut secara transparan

Masih dalam proses perkara , apabila barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, petugas akan memberitahukan secara jelas kepada pemilik beserta alasannya, sehingga masyarakat dapat memahami dan menunggu hingga proses hukum selesai.

Sudah dapat dikembalikan, apabila barang bukti tersebut sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau tidak lagi dipergunakan dalam perkara lain, petugas akan segera memberitahukan kabar gembira tersebut dan segera mengatur penyerahan kembali barang kepada pemilik.

Inovasi Demi Pelayanan yang Lebih Baik, layanan ini bukan sekadar perubahan cara kerja, melainkan perubahan pola pikir dalam melayani masyarakat. Dengan sistem daring, transparansi semakin terjamin.

Masyarakat tidak perlu lagi khawatir barang miliknya tertahan tanpa kejelasan, karena setiap tahap proses dapat dipantau dan diketahui statusnya secara langsung. Lebih dari itu, layanan ini sepenuhnya gratis tidak ada biaya apapun yang dipungut dari pemilik barang bukti.

Kehadiran layanan pengembalian barang bukti secara online ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Semoga inovasi ini senantiasa memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Cirebon.

(Laporan: Dariman A. Md)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *