banner 728x250
Hukum  

Isu Dana APBN dan Pungutan Bergulir, PT Palma Pertiwi Makmur : Itu Tidak Benar

banner 120x600

 

Jakarta, detikfakta.com :

Minggu, 16 Agustus 2026 – Manajemen PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) menggelar konferensi pers sebagai upaya hak jawab terhadap serangkaian isu miring dan pemberitaan yang menimpa perusahaan.

Acara yang digelar dikantor Menara Palma, Kuningan, Jaksel, pada 14 Agustus 2026 ini menghadirkan Haryanto Mangundihardjo, S.H, Head Legal Corporate Palma Pertiwi Makmur dan Teguh Adi Nugroho, Sekretariat Corporate PPM.

Haryanto yang disapa Arya ini menegaskan, tuduhan penerimaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 350 miliar, pemungutan modal dari kontraktor daerah adalah kabar bohong alias tidak sesuai fakta.

“Kami mengadakan konferensi pers ini untuk memenuhi hak jawab atas pemberitaan yang banyak beredar mengenai PT Palma Pertiwi Makmur. Ada beberapa pemberitaan yang menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Arya.

Haryanto menegaskan bahwa PT Palma Pertiwi Makmur merupakan perusahaan swasta murni yang bergerak di bidang kedaulatan pangan dan energi nasional

Perusahaan, kata dia, tidak pernah menerima alokasi dana pemerintah atau dana APBN dalam bentuk apa pun.

“Kami benar-benar murni swasta. Jadi apa yang diberitakan di media-media bahwa kami menerima dana APBN sebesar Rp. 350 miliar itu tidak benar dan sangat tidak tepat,” ujar Arya dalam konferensi pers tersebut.

Dia juga mengklarifikasi terkait tuduhan adanya penarikan atau pengumpulan uang dari masyarakat dan pihak ketiga yang mengatasnamakan PT PPM untuk pelaksanaan proyek daerah.

Dia mengungkapkan, masalah tersebut timbul akibat ulah oknum mitra daerah yang bergerak di luar kewenangan dan standar operasional perusahaan.

“Mitra-mitra kami di daerah ada yang ternyata tidak sesuai kemampuannya, sehingga terjadi penarikan uang dari pihak ketiga mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur. Hal itu tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan PT PPM hanya diperuntukkan bagi mitra pembangunan infrastruktur. Sementara untuk kemitraan daerah, penunjukan tidak dilengkapi wewenang untuk memungut atau menerima dana dari pihak manapun. Seluruh proyek ketahanan pangan yang berjalan ditegaskan 100 persen bersumber dari investasi internal perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Teguh Adi Nugroho, Sekretariat corporate PPM menceritakan salah satu contoh kasus yang terjadi di Sumatera Barat. Oknum pemegang Surat Keterangan (SK) atau surat tugas tingkat provinsi melakukan penarikan dana dari kontraktor lokal pada tahap pematangan lahan baru yang sebenarnya masih berupa persiapan.

“Mereka sudah menarik para kontraktor yang kita sendiri tidak tahu. Berita ini sempat selesai, tapi muncul lagi. Jadi kami bingung harus bagaimana,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, PT PPM awalnya bernama Palma Riau Industries pada 2008, sebelum berganti nama menjadi PT Palma Pertiwi Makmur pada 2019.

Saat ini, PT PPM sedang berfokus menjajaki kerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Sosial, guna mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pola pendampingan petani dan penyerapan hasil panen secara korporasi.

 

Reporter : Edo

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *