banner 728x250

DPD PERPAM Lebak Selatan Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis hingga Aktor Intelektual

banner 120x600

 

detikfakta.com | LEBAK, BANTEN — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perisai pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Lebak Selatan menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Banten. Rabu,29 juli 2026

 

DPD PERPAM Lebak Selatan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga mendesak penyidik untuk tidak hanya berhenti pada pelaku yang diduga terlibat langsung di lapangan, tetapi mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan maupun pemberian perintah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak bersama suaminya telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

 

Melalui Humas DPD PERPAM Lebak Selatan, organisasi tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara menyeluruh hingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang.

 

“DPD PERPAM Lebak Selatan meminta Polda Banten agar mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang diduga berperan sebagai pemberi perintah, penggerak, maupun aktor intelektual, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Humas DPD PERPAM Lebak Selatan dalam keterangannya.

 

PERPAM menilai, pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Menurutnya, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum juga diminta dilakukan secara independen serta tidak dipengaruhi oleh jabatan, kedudukan, maupun kepentingan tertentu.

 

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat fakta dan bukti yang mengarah kepada pihak lain. Semua harus diproses secara adil dan terbuka,” tegasnya.

 

DPD PERPAM Lebak Selatan juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan kritik, serta upaya memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

 

Di sisi lain, PERPAM mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.

 

“PERPAM mendukung Polda Banten untuk bekerja secara profesional dan transparan. Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan masyarakat,” pungkas Humas DPD PERPAM Lebak Selatan.

 

Sumber : Humas DPD PERPAM Lebak Selatan

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *