detikfakta.com | | JAKARTA SELATAN – Ernest Juliansyah menempuh jalur hukum setelah mempersoalkan penyebaran foto melalui WhatsApp yang menurutnya disertai narasi merugikan reputasinya.
Persoalan tersebut berkembang menjadi dugaan penyekapan terhadap Ernest bersama sejumlah rekannya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026). Dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ernest bersama Rossi membeberkan kronologi kejadian serta langkah hukum yang telah ditempuh.
Ernest menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut diterima pada 21 Oktober 2026 pukul 03.26 WIB, dengan Ernest Juliansyah sebagai pelapor dan Mukhtaruddin sebagai pihak terlapor.

Ket Fhoto : Surat Laporan Polisi (LP), Di Polres Metro Jakarta Selatan
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait informasi elektronik sebagaimana dicantumkan dalam dokumen, termasuk Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 433 KUHP.
Ernest menjelaskan bahwa persoalan bermula dari sebuah foto yang menurutnya hanya memperlihatkan bagian lengan dan pakaian yang dikenakannya. Foto tersebut diduga disebarkan melalui WhatsApp dengan narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penipuan serta menyebut dirinya sedang mencari korban baru. Ernest menilai penyebaran foto beserta narasi tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya sebelum tuduhan yang beredar dibuktikan.
“Saya melihat ada upaya framing yang menggambarkan saya sebagai penipu. Foto itu hanya memperlihatkan bagian baju dan lengan saya, kemudian diberi label dan dibuat narasi bahwa saya sedang mencari korban baru,” ujar Ernest.
Merasa dirugikan, Ernest bersama rekan-rekannya mendatangi Mukhtaruddin pada 20 Oktober 2026 untuk meminta klarifikasi. Menurut Ernest, Mukhtaruddin merupakan orang yang mengambil foto tersebut dan mengirimkannya kepada pihak lain. Ernest menyatakan bahwa dalam pertemuan itu Mukhtaruddin telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan terkait persoalan foto.
Namun, konteks lengkap penyebaran foto, isi pesan WhatsApp, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Ernest mengaku situasi berubah setelah dirinya dan rekan-rekannya meninggalkan rumah Mukhtaruddin. Ia menyebut kelompoknya didatangi dan mengalami penyerangan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai debt collector. Ernest juga menduga terdapat komunikasi melalui telepon dengan pihak lain sebelum kelompok tersebut datang.
Menurut keterangannya, ia bersama sejumlah rekannya mengalami situasi yang mereka anggap sebagai penyekapan selama hampir lima jam. Ernest meminta kepolisian menyelidiki rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan hubungan antara penyebaran foto dan dugaan penyerangan.
Dalam keterangannya, Ernest menegaskan bahwa persoalan bisnis maupun kewajiban pembayaran semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Kalaupun ada kesepakatan bisnis atau persoalan tagihan, semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan dengan cara yang baik. Bukan melalui intimidasi, premanisme, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia berharap penyidik memeriksa asal-usul foto, pihak yang meminta atau menerima foto, jalur penyebarannya, serta komunikasi yang diduga terjadi sebelum peristiwa berlangsung. Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan bukti pendukung.
Keterangan lain disampaikan Rossi, yang mengaku turut mengalami peristiwa tersebut.
Ia menyatakan khawatir terhadap keselamatan orang-orang di lokasi, terutama karena menurut keterangannya terdapat perempuan dan anak-anak di bawah umur. Rossi menggambarkan suasana saat itu berlangsung tegang dan diwarnai teriakan serta tindakan yang ia sebut berupa dorongan. “Kalau saya melihat, tindakan ini sudah berlebihan dan bisa mencelakakan kami sebagai ibu-ibu. Di situ juga ada anak yang masih kecil,” ujarnya.
Rossi meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional.
Saksi berinisial DF juga mengaku berada di lokasi dan merasa khawatir terhadap situasi yang berlangsung. DF menyebut dirinya bersama rekan-rekannya berada di tempat tersebut sekitar pukul 17.00 hingga 22.00 WIB dan baru dapat meninggalkannya setelah memperoleh pengawalan polisi. “Bayangkan saja, dari jam lima sampai jam sepuluh malam baru kami bisa keluar. Itu pun harus dikawal oleh pihak kepolisian,” kata DF.
Ia berharap aparat menyelidiki kejadian tersebut secara menyeluruh. Keterangan DF merupakan kesaksian pribadi yang perlu diuji bersama bukti pendukung dan penjelasan pihak-pihak lainnya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada kepolisian, Ernest menyatakan berencana mengadukan pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya kepada Dewan Pers. Ia menilai informasi mengenai dirinya perlu diperiksa agar tidak membentuk persepsi publik berdasarkan tuduhan yang belum teruji. Ernest juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan antara penyebaran foto, komunikasi sejumlah pihak, dan dugaan penyerangan pada 20 Oktober 2026.
“Saya berharap kepolisian menggunakan objektivitas, nurani, logika, dan kebijaksanaan dalam menyikapi persoalan ini. Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sebagai warga negara dan memperoleh keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran nama baik, penyebaran foto, penyerangan, dan penyekapan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian serta pihak-pihak terkait.
Redaksi perlu memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan laporan bernomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, sekaligus meminta tanggapan Mukhtaruddin dan pihak lain yang disebut dalam kronologi. Penerimaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.
Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan perlindungan hak semua pihak.
Reporter : Redaksi Pusat


















