detikfakta.com | TANGERANG – Kasus dugaan penyerobotan tanah warisan seluas ± 4.588 m² di Kampung Sindang Panon, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum para ahli waris, dipimpin Advokat Yofnedi, S.H., M.M., mendatangi Polresta Tangerang pada Senin (27/7/2026) untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Di lokasi tanah, saat ini telah dipasang plang bertuliskan:
“DILARANG MASUK TANPA IZIN. TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALMARHUM DJAHWI BIN MAKRI”.
Plang tersebut juga mencantumkan identitas tanah berdasarkan bukti Nomor Objek Pajak: 36.19.091.004.001-0579.0 dan Girik C Nomor 683.
Pemasangan plang dilakukan di bawah pengawasan Law Office Raidin Anom and Partners Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum para ahli waris.
Dalam keterangannya kepada awak media, Advokat Yofnedi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa kliennya, Suparyono Bin Djahawi, merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Djahawi Bin Makri.
“Pertama penyidik menanyakan tentang status Pak Suparyono. Di situ Pak Suparyono menyatakan merupakan ahli waris dari Pak Jawi Bin Makri. Dari ahli waris itu ada 4 orang, 2 sudah meninggal dunia. Pak Suparyono mewakili para ahli waris yang masih hidup dalam perkara ini,” ujar Yofnedi.
Ia menyebut, tanah warisan tersebut diduga telah dikuasai oleh seseorang bernama Ketut Latre yang disapa “Alex” sejak tahun 1995.
“Suparyono menjelaskan tanah ini diketahui dikuasai sejak tahun 2021, pada saat dia ingin mengurus tanah almarhum orang tuanya. Tidak tahunya tanah tersebut telah dikuasai oleh saudara Alex. Di mana pengakuan saudara Ketut Latre, disapa Alex itu, tanah itu merupakan kepunyaan dari PT. Mega Persada,” jelasnya.
Yofnedi menambahkan, secara fisik lahan masih dalam penguasaan ahli waris. Namun secara administrasi di tingkat kelurahan, tanah tersebut tercatat atas nama perusahaan.
“Penguasaan lahan secara fisik memang kita kuasai, tetapi secara pengakuan dari kelurahan itu bahwa tanah miliknya perusahaan,” tegas Yofnedi.
Tim kuasa hukum lain yang tercantum dalam plang antara lain: *Advokat Raidin Anom, S.E., S.H., M.H., Advokat Yunus, S.H., dan Advokat Fajar, S.H.
Terkait proses hukum, Yofnedi mengatakan penyidik Polresta Tangerang berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi objek penyerobotan.
“Terakhir dari pihak penyidik akan meninjau lokasi pada minggu ini juga, mungkin antara Rabu atau Kamis. Nanti penyidik akan koordinasi dengan ketua tim kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan ini.
Reporter : Redaksi Pusat


















