Indramayu | detikfakta.com – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras dan minuman keras oplosan, Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kecamatan Sliyeg dan indramayu. menggelar operasi penertiban di wilayah hukum Kecamatan Sliyeg, Kamis (03/09)
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Razia dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Sliyeg Budiyanto, Sasaran operasi meliputi warung, remang remang dan toko yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 120 botol minuman keras berbagai merek Barang bukti langsung dibawa ke kantor Kecamatan Sliyeg kemudian di serahkan ke pol PP kabupaten Indramayu untuk didata dan dimusnahkan.
Kasatpol PP Kecamatan Sliyeg Budiyanto mengatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah Sliyeg. Ini sesuai Perda No. 15 Tahun 2006. Kami imbau kepada pemilik warung agar tidak menjual miras. Jika masih ditemukan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya
Lebih lanjut ia menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin dan tidak menentu waktu. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Mari bersama-sama kita jaga Sliyeg bebas dari miras dan dampak negatifnya, pungkasnya.
Reporter : (Masroni) ~ kabiro Indramayu

















