banner 728x250

Mediasi Tak Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Bongkar Lima Persoalan Dugaan Perundungan di SD Santa Maria Cirebon

banner 120x600

CIREBON | detikfakta.com – Upaya penyelesaian dugaan perundungan yang melibatkan siswa SD Santa Maria Kota Cirebon belum menemukan titik temu. Pertemuan antara pihak korban, kuasa hukum, dan pihak sekolah pada Senin malam, 24 Agustus 2026, justru memunculkan sejumlah persoalan yang kini dipertanyakan pihak korban.

Kuasa hukum pihak korban, Furqon Nurjaman, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

Menurut Furqon, pada sore hari dirinya kemudian mendapat telepon dari kepala sekolah yang mengajaknya bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di lingkungan sekitar SD Santa Maria. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan pihak korban.

“Kami datang dengan itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan mencari penyelesaian. Tetapi justru ada sejumlah persoalan yang menurut kami harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Furqon.»

Lima Persoalan Jadi Sorotan

Furqon menyebut sedikitnya ada lima persoalan yang menjadi perhatian serius pihak korban dan kuasa hukum.

Pertama, proses mediasi yang dinilai berkembang menjadi persoalan baru.

Menurut pihak korban, dalam upaya mediasi tersebut terdapat tindakan atau pernyataan dari pihak orang tua murid yang dirasakan sebagai bentuk penyerangan terhadap pihak korban.

Kuasa hukum mempertanyakan mengapa forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi justru berkembang menjadi persoalan lain.

Kedua, persoalan keterangan medis korban.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan sikap Bimbingan Konseling (BK) yang disebut meragukan hasil pemeriksaan atau keterangan dokter terkait kondisi korban.

Furqon menilai, apabila terdapat keraguan terhadap keterangan medis, seharusnya hal tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak korban juga menyatakan keberatan apabila keterangan medis tersebut dianggap sebagai sesuatu yang direkayasa oleh orang tua korban.

Ketiga, persoalan CCTV.

Keberadaan dan kondisi CCTV kembali menjadi sorotan.

Pihak korban meminta penjelasan mengenai rekaman CCTV yang dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta kejadian.

Jika CCTV memang mengalami kerusakan atau rekaman tidak tersedia, pihak korban meminta penjelasan mengenai kapan kerusakan terjadi, apa penyebabnya, serta langkah yang telah dilakukan pihak sekolah.

Keempat, dugaan penyebarluasan informasi.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan penyampaian informasi mengenai persoalan korban oleh pihak BK kepada lingkungan sekolah maupun orang tua siswa lainnya.

Menurut Furqon, persoalan yang menyangkut anak seharusnya ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan privasi, nama baik, kondisi psikologis, dan perlindungan anak.

Pihak korban mempertanyakan apakah informasi tersebut memang disampaikan oleh pihak sekolah, kepada siapa informasi diberikan, serta dalam konteks apa informasi tersebut disampaikan.

Kelima, dasar pernyataan bahwa tidak terjadi bullying.

Pernyataan pihak BK yang disebut menyatakan tidak terjadi bullying juga menjadi perhatian pihak korban.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar pemeriksaan yang digunakan hingga muncul kesimpulan tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar pihak sekolah menyatakan tidak ada bullying. Kalau memang dikatakan tidak ada, tentu harus ada dasar pemeriksaan yang jelas,” tegas Furqon.

Sementara itu, dari Komnas PPA Cirebon Raya, Bunda Yani turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia menilai kasus yang menyangkut anak harus dilihat dari perspektif perlindungan anak dan diselesaikan secara objektif.

Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

“Persoalan anak jangan dianggap persoalan kecil. Kalau memang ada dugaan perundungan, harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai anak yang menjadi korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan,” ujar Bunda Yani.»

Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dengan mencuatnya lima persoalan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak SD Santa Maria Kota Cirebon.

Persoalan CCTV, keterangan medis, proses penanganan oleh BK, komunikasi dengan orang tua siswa, hingga dasar kesimpulan tidak terjadinya bullying menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan.

Meski demikian, seluruh tudingan dan keberatan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Pihak sekolah tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan berjalan secara berimbang.

Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pertemuan tertutup maupun pernyataan sepihak. Fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi perlu diungkap melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Sebab, di tengah polemik yang terus bergulir, satu hal yang seharusnya tidak boleh terabaikan adalah kepentingan dan perlindungan anak.

(Dariman. A. Md)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *