DETIKFAKTA.com || CIREBON – Praktik kotor penahanan ijazah masih merajalela. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat terbukti tidak berdaya dan gagal total mengendalikan sekolah-sekolah SMK/SMA yang nekat menjadikan dokumen kelulusan sebagai jaminan utang.
Padahal larangannya sudah tertulis hitam di atas putih, namun diabaikan seakan tak ada hukum. Aturan Jelas, tapi dibiarkan melenceng berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2), tertulis tegas: SEKOLAH DILARANG KERAS menahan atau menolak menyerahkan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun. Tindakan ini dikategorikan secara tegas sebagai MALADMINISTRASI atau penyimpangan berat dalam tata kelola pendidikan.
Namun fakta di lapangan memilukan. Aturan itu hanya pajangan. Pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, nyaris tak berfungsi. Mereka diam saja, membiarkan sekolah berbuat semena-mena tanpa sanksi tegas. Puluhan Tahun Dirugikan, banyak Alumni Terkekang, kenyataan pahit ini dialami langsung oleh (AG nama disamarkan) seorang alumni SMK di Kabupaten Cirebon. Selama kurun waktu mengerikan dari tahun 2003 hingga 2026 ijazahnya tak pernah diserahkan saat lulus dengan alasan klasik belum lunas biaya pendidikan.
“Saya pasrah karena tak punya uang untuk menebusnya. Tapi saya sadar: ilmu dan kemampuan nyata di lapangan jauh lebih berharga daripada selembar kertas yang dipersulit urusannya,” ujarnya dengan nada kecewa mendalam.
Ironisnya, syarat yang ditetapkan sekolah sangat membebani: Ijazah baru bisa diambil jika membayar lunas minimal 50 persen dari sisa tunggakan. Ini bukan pelayanan pendidikan, melainkan perlakuan seperti penagihan utang rentenir. Dan yang paling menyakitkan! Saya tidak sendirian, masih ada alumni lain bernasib sama.
Ijazah mereka dikunci, dijadikan sandera, dan secara tidak sah demi menutupi kekurangan dana sekolah. Di mana peran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Apakah mereka tidak tahu atau sengaja menutup mata, mengapa aturan pusat diabaikan begitu saja, Jika Cabang Dinas tidak berani menindak tegas pelanggaran ini, untuk apa mereka ada.
Masyarakat menuntut hentikan praktik penahanan ijazah secara sepihak! Cabang Dinas harus segera bergerak, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar. Jangan biarkan masa depan ribuan siswa terus dikorbankan oleh kelalaian pengawasan. Rabu, 12 Agustus 2026
(Dariman. A. Md)

















