detikfakta.com || Cirebon – Dalam sambutannya Agus Muntholib kepala OJK Cirebon Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal transaksi perdagangan.
Kini, aktivitas belanja secara daring atau belanja online telah menjadi kebiasaan yang luas dilakukan berbagai kalangan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga keperluan gaya hidup. Kemudahan yang ditawarkan, seperti beragamnya pilihan barang, fleksibilitas waktu, hingga kemudahan cara pembayaran, memang memberikan kenyamanan tersendiri bagi setiap orang. Namun di balik segala kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko dan tantangan baru yang patut mendapatkan perhatian serta kewaspadaan bersama.
Menyadari hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan layanan belanja online. Tujuannya tentu agar kemajuan teknologi ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal, sekaligus terhindar dari kerugian yang dapat merugikan keuangan pribadi maupun kestabilan ekonomi keluarga.
OJK menegaskan bahwa kemudahan yang ada tidak boleh membuat kita lengah dan mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Seringkali, penawaran harga yang terlihat sangat murah, diskon besar-besaran, atau promosi yang terasa menggiurkan dapat membuat seseorang tergoda untuk membeli barang yang sebenarnya belum tentu dibutuhkan.
Hal ini lama-kelamaan dapat menimbulkan pengeluaran yang melebihi kemampuan keuangan, hingga akhirnya terjebak dalam beban utang yang tidak perlu. Selain itu, maraknya modus penipuan berkedok transaksi jual beli, informasi produk yang tidak jujur, hingga penggunaan jasa pembiayaan atau pinjaman yang tidak memiliki izin resmi menjadi ancaman nyata yang harus dipahami dan diantisipasi oleh setiap masyarakat.
Untuk itu, OJK menghimbau dan memberikan sejumlah petunjuk penting yang dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam berbelanja secara daring:
Pertama, Bedakan Kebutuhan dan Keinginan. Sebelum memutuskan membeli, tanyakan kembali pada diri sendiri apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan atau hanya sekadar keinginan sesaat. Susunlah prioritas pengeluaran dan hindari pembelian yang bersifat mendadak atau terburu-buru hanya karena tergoda iming-iming penawaran terbatas.
Kedua, Pastikan Keaslian Penjual dan Keamanan Transaksi. Lakukan pembelian hanya melalui platform perdagangan elektronik yang terpercaya dan resmi, serta pastikan identitas penjual jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Gunakan sarana pembayaran yang aman, terdaftar, dan diawasi oleh lembaga berwenang untuk menghindari penyalahgunaan data maupun dana milik kita.
Ketiga, Pahami Segala Ketentuan yang Berlaku. Bacalah dengan teliti rincian spesifikasi barang, harga yang harus dibayarkan, biaya tambahan seperti ongkos kirim, jaminan garansi, hingga aturan mengenai pengembalian barang jika terjadi ketidaksesuaian. Jangan ragu untuk bertanya apabila ada hal yang belum jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Keempat, Hindari Mengambil Utang untuk Hal yang Tidak Mendesak. Sangat disarankan untuk tidak menggunakan pinjaman, apalagi yang berasal dari penyedia jasa yang tidak berizin dan tidak diawasi, hanya untuk memenuhi keinginan berbelanja yang tidak mendesak. Kelola keuangan dengan cara yang bertanggung jawab agar tidak memberatkan diri sendiri maupun keluarga di masa mendatang.
Kelima, Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Modus Kejahatan. Jangan pernah memberikan data pribadi, nomor rekening, kode keamanan, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal atau yang mencurigakan. Apabila menemukan hal yang tidak wajar atau mencurigakan, segera hentikan transaksi dan laporkan kepada pihak yang berwenang.
Kesadaran untuk berbelanja secara bijak dan bertanggung jawab bukan hanya sekadar soal mengatur uang belanja semata, melainkan juga merupakan langkah nyata dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
OJK berharap seluruh elemen masyarakat dapat saling mengingatkan dan berbagi informasi yang benar, sehingga kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan justru menjadi sumber masalah yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. 29 Juli 2026
(Dariman. A. Md)


















