Jakarta, detikfakta.com :
Oleh : Ical Syamsudin, S.Sos., S.H. – Direktur Eksekutif, LBH Jaringan Rakyat
Arah kebijakan perpajakan pemerintah di nilai akan menghadirkan kontradiksi dan berpotensi mengusik rasa keadilan masyarakat.
Sorotan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui surat edaran itu, DJP melibatkan unsur TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan. Pemerintah menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai insentif bagi investor melalui Indonesia International Financial Center (IIFC). Salah satu insentif yang menjadi perhatian publik ialah usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan Indonesia siap memberikan tarif pajak 0 persen apabila diperlukan untuk meningkatkan daya saing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Dubai.
Saya menilai kebijakan tersebut justru akan menimbulkan kontra kebijakan yang dapat memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Di satu sisi, negara memperkuat pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha domestik untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun, di sisi lain, negara justru menawarkan pembebasan pajak hingga setengah abad bagi investor besar.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertimbangan ekonomi, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan dan perasan azas keadilan yang dirasakan masyarakat.
Dengan menyertakan kehadiran Aparat Kepolisian dan TNI justru akan menjadi preseden buruk dan rumit terhadap citra lembaga keuangan negara besutan Purbaya tersebut d3ngan menyertakan Bhabinkamtibmas yang bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Justru malah semakin kontra sosial dan Tupoksi Aparat dimaksud.
Bahkan di alami hal.yg sama dengan menyertakan sinerjitas TÑI pada kebijakan Purbaya tersebut.
Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing bahwa
Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tampilan ketegasan yang selama ini melekat pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperkuat disiplin fiskal dan menutup kebocoran penerimaan negara menjadi dipertanyakan ketika pemerintah memberikan insentif yang sangat besar kepada investor.
Kenapa demikian, pasalnya terdapat pemberian insentif investasi merupakan praktik yang lazim dilakukan banyak negara untuk menarik modal.
Namun besarnya fasilitas yang ditawarkan berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda antara masyarakat umum dan pemilik modal besar.
Anehnya, rakyat diminta semakin patuh membayar pajak, bahkan pengawasannya melibatkan aparat keamanan. Sementara itu, investor memperoleh karpet merah berupa pembebasan pajak hingga 50 tahun beserta berbagai kemudahan lainnya.
Kebijakan perpajakan idealnya tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 yang menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen keadilan.
Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 sudah sangat tepat. Presiden menekankan bahwa pajak adalah instrumen keadilan sehingga penerapannya harus dilakukan secara berkeadilan. [*]
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Irma
















