GRESIK, detikfakta.com :
Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate Gresik mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terkait penyerobotan lahan sewa yang berada di belakang kantor kelurahan Jalan Abdul Karim, Trate, Gresik. Kamis (13/07/26)
Yayasan PPNUT Terindikasi telah mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah yang seharusnya difungsikan untuk pembangunan Gedung KKMP dan pengembangan UMKM TRATE RASA.
Hono, Salah satu pengawas KKMP Trate menyatakan rasa kekecewaan yang mendalam atas tindakan yang di lakukan oleh Yayasan PPNUT Gresik.
“Lahan seluas 131 meter persegi dialokasikan untuk pembangunan gedung KKMP, sedangkan 99,75 meter persegi untuk Kopdarwis Sangguru, ini kami sewa dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, tanpa ada pemberitahuan atau izin dari kami sebagai pihak penyewa, lahan tersebut kini beralih fungsi menjadi lahan parkir sekolah mereka,” ujar Hono dengan nada prihatin.
Ia juga menambahkan, “Seharusnya lembaga pendidikan memberikan contoh yang baik, namun tindakan ini terkesan arogan dan tidak menghargai keberadaan kelurahan .” Tuturnya.
Hono berharap pihak yayasan segera dapat mengembalikan lahan KKMP Trate dan Pokdarwis Sangguru sebagaimana mestinya.
Mamad ketua Pokdarwis Sangguru yang menaungi Trate Rasa menambahkan bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi. “Tiga bulan yang lalu juga pernah terjadi, namun saat itu bisa diselesaikan melalui mediasi dengan beberapa pihak. Sayangnya, kejadian ini terulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Yayasan PPNUT ketika di hub melalui sambungan telepon tidak ada jawaban.
Reporter : (Mif H) Kabiro Gresik detikfakta.com


















