banner 728x250

Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

banner 120x600

 

Cilegon, detikfakta.com :

 

Rencana pelantikan Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menuai sorotan tajam. Di tengah proses hukum dan sidang yang disebut masih berjalan, langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik baru serta memperlihatkan keputusan kekuasaan yang tergesa-gesa.

 

Sebelumnya, Joko Purwanto menyatakan bahwa rekomendasi persetujuan penunjukan Pj Sekda dari BKD Provinsi Banten telah diterima dan tinggal menunggu penyerahan kepada pimpinan daerah. Bahkan disebutkan pelantikan akan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (30/4/2026).

 

Namun rencana itu justru memantik kritik keras dari kalangan aktivis hukum dan praktisi hukum. Mereka menilai penunjukan pejabat strategis di tengah proses sengketa yang masih berlangsung dapat mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan bahwa kekuasaan berjalan mendahului hukum.

 

Kimung, aktivis hukum, menegaskan bahwa proses persidangan yang sedang berjalan tidak bisa dianggap sepele ataupun dihentikan hanya karena adanya rencana pelantikan.

 

“Proses sidang masih berlanjut dan itu tidak bisa dihentikan begitu saja. Resmi atau tidaknya Aziz dilantik, proses hukum tetap berjalan. Jangan sampai seolah-olah pelantikan dijadikan tameng untuk menutup perkara yang sedang diuji,” tegas Kimung.

 

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjunjung etika pemerintahan dengan menunggu kepastian hukum, bukan justru menambah kegaduhan melalui keputusan yang berpotensi dipersoalkan kembali.

 

Sementara itu, BHY, selaku pengacara, menilai dari kacamata hukum bahwa keputusan tersebut berpotensi memperlihatkan penggunaan kewenangan secara semena-mena oleh pemegang kebijakan.

 

“Kalau keputusan strategis diambil tanpa mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan, maka publik berhak menilai adanya tindakan semena-mena dari penguasa pemegang kebijakan. Kekuasaan itu dibatasi hukum, bukan berjalan sesuka hati,” ujar BHY.

 

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Robinsar selaku kepala daerah yang dinilai harus bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan birokrasi strategis. Publik menunggu apakah kepemimpinan dijalankan dengan kebijaksanaan atau justru dengan pola kekuasaan sepihak yang anti kritik.

 

Jika benar pelantikan dipaksakan di tengah proses sengketa, maka itu dapat dibaca sebagai sinyal buruk bagi demokrasi birokrasi di Cilegon: ketika suara publik diabaikan, proses hukum disepelekan, dan jabatan strategis diperlakukan layaknya hak prerogatif tanpa batas.

 

Kota Cilegon membutuhkan pemimpin yang mampu meredam konflik, bukan menambah bara. Jabatan Sekda seharusnya menjadi simbol profesionalisme ASN, bukan menjadi panggung adu kuasa politik.

 

Masyarakat kini menanti langkah Robinsar. Apakah akan menunjukkan jiwa negarawan dengan menghormati proses hukum, atau tetap memaksakan keputusan yang berisiko meninggalkan catatan buruk dalam sejarah pemerintahannya.

 

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *