detikfakta.com | | Provinsi Banten : Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sabtu, 10 october 2026.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa setiap pihak harus menghormati kemerdekaan pers dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
“Undang-Undang Pers sudah mengatur dengan jelas. Siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Tidak ada pihak yang boleh merasa kebal terhadap aturan. Namun, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedatangan wartawan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Apabila terdapat keberatan terhadap proses peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui tindakan yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami meminta pihak sekolah, pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan dinas terkait memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan pelarangan peliputan di proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang senilai Rp8.775.660.000. Jika memang tidak ada pelanggaran, jelaskan faktanya.
Namun, jika pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang melanggar hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber : Divisi Humas media center Jabodetabek
Reporter : Edo


















